PROFIL MA AL MA'RIFAH

08.33 MA AL MA'RIFAH 0 Comments






KURIKULUM
MADRASAH ALIYAHY AL-MA’RIFAH GEMPOL
TAHUN PELAJARAN 2015-2016





 























Rounded Rectangle: YAYASAN KEBON KELAPA AL-MA’RIFAH GEGEMPOL

Alamat :
Jalan Pejagan Asem RT/RW 02/01
Desa Kedung Bunder, Kec. Gempol, Kab. Cirebon
Tlp./HP : +62231342313, Kode Pos 45161

JAWA BARAT


                             KEMENTERIAN AGAMA
                       MADRASAH ALIYAH AL-MA’RIFAH GEMPOL
                           NSM : 131232090040          NPSN : 20282157
                          Jalan pejagan Asem 02/01, Desa Kedung Bunder, Kec. Gempol
             JAWA BARAT 45161
Nomor             : 24/MA AM/VII/2015
Lampiran         : 1 (satu) bundel
Perihal             : Permohonan Pengesahan Pemberlakuan
Kurikulum Madrasah Aliyah Al-Ma’rifah


Kepada :
Yth. Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat
c.q. Kepala Bidang Mapenda Islam
di
Bandung


Assalamu’alaikum Wr. Wb.,
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala MA Al-Ma’rifah Kec. Gempol Kab. Cirebon, memohon kepada Bapak untuk mengesahkan pemberlakuan Kurikulum MA Al-Ma’rifah tahun pelajaran 2014-2015 setelah kami revisi dan perbaiki sesuai dengan arahan dan petunjuk yang Bapak berikan kepada kami.
Demikian permohonan dari kami dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.,




Mengetahui,
Komite Madrasah,





Aban Cholid Barja, S.Kom.I

Kedung Bunder, 27   Juli    2015

Kepala Madrasah,





ASEP PRIATNA, M.Pd.I.



  KEMENTERIAN AGAMA
                       MADRASAH ALIYAH AL-MA’RIFAH GEMPOL
                           NSM : 131232090040          NPSN : 20282157
                          Jalan pejagan Asem 04/01, Desa Kedung Bunder, Kec. Gempol
             JAWA BARAT 45161


LEMBAR PENGESAHAN


Dengan memanjatkan puji dan syukur ke Hadirat Alllah SWT, setelah mempertimbangkan masukan dari Komite Madrasah, Kurikulum Madrasah Aliyah Al-Ma’rifah Gempol tahun Pelajaran 2015-2016 ditetapkan dan diberlakukan terhitung mulai tanggal  27 Juli 2015.
Selanjutnya pada akhir tahun pelajaran, pelaksanaan kurikulum ini akan dievaluasi dan/atau ditinjau ulang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan madrasah yang hasilnya akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan, pengembangan dan penetapan kurikulum untuk tahun pelajaran berikutnya.

Ditetapkan di  : Kedung Bunder
Pada tanggal    :         Juli  2015

Mengetahui
Komite Madrasah





Aban Cholid Barja, S.Kom.I



Kepala Madrasah





ASEP PRIATNA, M.Pd.I



Pengawas Madrasah Aliyah





H. ABDURAKHMAN, S.Pd.I,M.Ag
NIP. 196401121988031002


Mengetahui/ Mengesahkan,
Kepala Kemenag
Kab. Cirebon



Drs. H. MASYKUR, M.Pd
NIP. 196008121984031004



  KEMENTERIAN AGAMA
                       MADRASAH ALIYAH AL-MA’RIFAH GEMPOL
                           NSM : 131232090040          NPSN : 20282157
                          Jalan pejagan Asem 02/01, Desa Kedung Bunder, Kec. Gempol
             JAWA BARAT 45161

KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH ALIYAH AL-MA’RIFAH GEMPOL
Nomor :24/MA AM/VII/2015

TENTANG
TIM PENGEMBANG KURIKULUM MA-AL-MA’RIFAH GEMPOL
TAHUN PELAJARAN 2015/2016

KEPALA MADRASAH ALIYAH AL-MA’RIFAH GEMPOL
Menimbang
:
a.
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran Di MA Al-Ma’rifah Kec. Gempol Tahun Pelajaran 2015/2016 perlu disusun/ dikembangkan Kurikulum MA Al-Ma’rifah.


b.
Bahwa untuk penyusunan/ pengembangan Kurikulum MA Al-Ma’rifah Tahun Pelajaran 2015/2016 sebagaimana yang tercantum pada poin (a.) perlu ditetapkan Tim Pengembang Kurikulum MA Al-Ma’rifah Tahun Pelajaran 2015/2016.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;


2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 17 ayat (2) dan pasal 19 ayat (1);


3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang standar isi;


4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan;


5.
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;


6.
Peraturan Menteri Agama No. 54 Tahun 2013tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi;


7.
KeKeputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2676 Tahun 2013 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab




MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Tim Pengembang Kurikulum MA Al-Ma’rifah Tahun Pelajaran 2015/2016.

Pertama
:
Mengangkat nama-nama sebagaimana tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini sebagai Tim Pengembangan Kurikulum MA Al-Ma’rifah Tahun Pelajaran 2015/2016.

Kedua
:
Setiap anggota tim duharuskan melaporkan kemajuan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala pada Kepala Madrasah.

Ketiga
:
Biaya kegiatan ini dan jasa honorium akibat timbunya Surat Keputusan ini dibebankan pada anggaran madrasah.

Keempat
:
Apabila terjadi kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Kelima
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.









Ditetapkan di          : Kedung Bunder
Pada tanggal           :                    2015
Kepala MA Al-Ma’rifah,




ASEP PRIATNA, M.Pd.I.
Tembusan disampaikan kepada Yth. ;
1.      Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jabar c.q. Kepala Bidang Mapenda Islam
2.      Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Cirebon
 



LAMPIRAN KEPUTUSAN

KEPALA MADRASAH ALIYAH AL-MA’RIFAH
Nomor : 24/MA AM/VII/2015

TENTANG
TIM PENGEMBANG KURIKULUM MA AL-MA’RIFAH
TAHUN PELAJARAN 2015/2016

SUSUNAN TIM PENGEMBANG KURIKULUM MA AL-MA’RIFAH GEMPOL
TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Penanggung Jawab
:
Asep Priatna, M.Pd.I.                            (Kepala Madrasah)
Wakil Penanggung Jawab
:
Aban Cholid Barja, S.Kom.I                 (Ketua komite Madrasah)
Konsultan
:
H. Abdurakhman, S.Pd.I, M.Ag            (Pengawas Madrasah)
Ketua
:
Desi Trisna Ermawati, S.Pd.I                 (Wakamad Bid. Kurikulum)
Wakil Ketua
:
Aseppudin Hendra, S.Pd.I                      (Wakamad Bid. Kesiswaan)
Sekretaris
:
Saefulloh                                  (KTU)
Anggota
:
1.       Toha , S.Pd.I       (Wakamad Bid. Sarana Prasarana)
2.      Saefulloh           (TU)
3.      Eli Nurjanah     ( Staf bendahara)
4.      Venty Rosita Vindu, S.Pd.I (Kep.Perpustakaan)
5.      Sri Wahyuningsih, S.Pd.I (Koordinator Program IPS)
6.      M.Yasir, S.Pd.I (Koor. BK)


Ditetapkan di          : Kedung bunder
Pada tanggal           :                   2015
Kepala MA Al-Ma’rifah,




ASEP PRATNA, M.Pd.I.
NIP



KATA PENGANTAR


Dengan memanjatkan segala puji bagi Allah SWT yang senan tiasa memberikan rahmatnya ke seluruh alam serta shalawat kepada Rasulullah Muhammad SAW yang senantiasa diliputi kebaikan, Tim Pengembang Kurikulum MA Al-Ma’rifah dapat menyelesaikan tugasnya menyusun dan/ atau mengembangkan Kurikulum MA Al-Ma’rifah yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan pada MA Al-Ma’rifah Gempol dalam memutuskan berbagai kebijakan dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun pelajaran 2015/2016 dan seterusnya.
Harapannya agar pelaksanaan pendidikan ini dapat terencana, terarah dan tepat tujuan untuk mengantarkan peserta didik menjadi insan yang bermoral, cerdas, terampil dan mandiri.
Dalam penyusunan Kurikulum MA Al-Ma’rifah ini, kami berupaya semaksimal mungkin menyajikan konsep, perangkat serta strategi ideal. Namun karena berbagai keterbatasan yang ada pada kami, kekurangan dan kesalahan tidak bisa kami hindari.
Kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan serta bimbingan demi terselesaikannya Kurikulum MA Al-Ma’rifah ini, kami ucapkan terimakasih.

Kedung Bunder, Juli 2015

Kepala MA Al-Ma’rifah,





ASEP PRIATNA, M.Pd.I.



DAFTAR ISI

Halaman Sampul ...........................................................................................................................

Surat Permohonan Pengesahan Pemberlakuan Kurikulum ..........................................................

Lembar Pengesahan ......................................................................................................................

SK Tim Pengembang Kurikulum .................................................................................................

Kata Pengantar ..............................................................................................................................

Daftar Isi .......................................................................................................................................

BAB I
PENDAHULUAN .....................................................................................................
1

A.
Latar Belakang ....................................................................................................
1

B.
Landasan Hukum ................................................................................................
2

C.
Tujuan Pengembangan Kurikulum .....................................................................
2

D.
Prinsip Pengembangan Kurikulum .....................................................................
3

E.
Acuan Operasional Pengembangan Kurikulum ..................................................
4

F.
Profil Madrasah ...................................................................................................
6
BAB II
TUJUAN, VISI DAN MISI MADRASAH ..............................................................
8

A.
Tujuan Pendidikan Nasional Jenjang Madrasah .................................................
8

B.
Visi Madrasah dan Indikator Visi Madrasah ......................................................
8

C.
Misi Madrasah ....................................................................................................
9

D.
Tujuan Madrasah ................................................................................................
9

E.
Rencana Strategis Madrasah ...............................................................................
11
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM ........................................................
13

A.
Muata Kurikulum ................................................................................................
13

B.
Muatan Lokal ......................................................................................................
18

C.
Kegiatan Pengembangan Diri .............................................................................
19

D.
Pengaturan Beban Belajar ...................................................................................
19

E.
Ketuntasan Belajar ..............................................................................................
20

F.
Kriteria Kenaikan Kelas ......................................................................................
20

G.
Penjurusan ...........................................................................................................
22

H.
Pendidikan Kecakapan Hidup ............................................................................
23

I.
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global ..........................................
24
BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN ...................................................................................
26




BAB V
PENUTUP ..................................................................................................................
30








KURIKULUM
MADRASAH ALIYAH AL-MA’RIFAH GEMPOL
TAHUN PELAJARAN 2014-2015
 

BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satiuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
MA Al-Ma’rifah sebagai satuan pendidikan menengah atas di lingkungan Departemen Agama perlu menyusun Kurikulum MA Al-Ma’rifah yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan Kurikulum MA Al-Ma’rifah dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas : Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Pendidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan standar Penilaian Pendidikan.
Melalui Kurikulum MA Al-Ma’rifah ini diharapkan pelaksanaan program-program pendidikan di MA Al-Ma’rifah Gempol sesuai dengan karakteristik potensi dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, penyusunannya perlu melibatkan seluruh warga madrasah (Kepala, Guru, Karyawan dan Murid) serta pemangku kepentingan lain (Majelis Madrasah, orang tua murid, Lingkungan, Pesantren, Masyarakat dan Lembaga-lembaga lain.)
Dokumen Kurikulum MA Al-Ma’rifah ini secara keseluruhan mencakup :
1.      Struktur dan Muatan Kurikulum;
2.      Muatan Lokal;
3.      Kegiatan Pengembangan Diri;
4.      Pengaturan Beban Belajar;
5.      Ketuntasan Belajar;
6.      Kriteria Kenaikan Kelas;
7.      Penjurusan;
8.      Pendidikan Kecakapan Hidup;
9.      Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global;
10.  Kalender Pendidikan;
11.  Silabus Pembelajaran dan
12.  Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.


B.     Landasan Hukum
1.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara tahuin 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi;
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
5.      Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor SE/DJ.1/PP.00.6/1/2015 tentang KTSP;
6.      Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi;
7.      SK Kepala Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Barat No. 7915/D/KP/2014 tentang KTSP;
C.    Tujuan Pengembangan Kurikulum
Pengembangan Kurikulum MA Al-Ma’rifah disusun antara lain dengan tujuan agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
a.       Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
b.      Belajar untuk memahami dan menghayati;
c.       Belajar untuk mampu melaksanakan dan berduat secara efektif;
d.      Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain dan
e.       Belajar untuk membangundan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, imajinatif, komunikatif dan menyenangkan.
Diharapkan juga bahwa dengan terwujudnya Kurikulum MA Al-Ma’rifah ini dapat mendongkrak tercapainya peningkatan mutu pendidikan yang ditandai dengan meningkatnya prestasi baik dalam bidang akademik mau pun non akademik.
Pengembangan Kurikulum MA Al-Ma’rifah yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional terdiri atas : Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Pendidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan standar Penilaian Pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi MA Al-Ma’rifah Gempol dalam mengambangkan kurikulum.
Kurikulum MA Al-Ma’rifah dikembangkan dengan prnsip diversifikasi sesuai dengan satuab pendidikan, potensi daerah dan peserta didik. Pengembangan kurikulum secara berdiversifikasi dimaksudkan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada MA MA Al-Ma’rifah Gempol dengan kondisi, karakteristik dan kekhasan potensi serta kebutuhan yang ada di daerah.


D.    Prinsip Pengenbangan Kurikulum
Terkait dengan pengembangan Kurikulum MA Al-Ma’rifah, terdapat sejumlah prinsip-prinsip yang dipenuhi, yaitu :
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.

2.      Beragam dan Terpadu.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.

3.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

4.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.

5.      Menyeluruh dan berkesinambungan.
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.

6.      Belajar sepanjang hayat.
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

7.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


E.     Acuan Operasional Pengembangan Kurikulum
Dalam penyusunan kurikulum yang berlaku di MA Al-Ma’rifah beberapa hal yang menjadi acuan adalah sebagai berikut :
1.      Peningkatan Iman dan Takwa serta Akhlak Mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik di MA Al-Ma’rifah secara utuh. Kurikulum di MA Al-Ma’rifah ini disusun sehingga memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2.      Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu,  kurikulum MA Al-Ma’rifah Indah ini disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional dan sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
3.      Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah dan Lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum MA Al-Ma’rifah memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah. 
4.      Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis, kurikulum MA Al-Ma’rifah memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan acional. Sehingga, keduanya ditampung secara berimbang dan saling mengisi.
5.      Tuntutan Dunia Kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum MA Al-Ma’rifah perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan  dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
6.      Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEK sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEK sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum MA Al-Ma’rifah dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 
7.      Agama
Kurikulum MA Al-Ma’rifah dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum MA Al-Ma’rifah untuk semua mata pelajarannya ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.
8.      Dinamika Perkembangan Global
Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
9.      Persatuan Nasional dan Nilai-nilai Kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum MA Al-Ma’rifah mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam  wilayah NKRI.
10.  Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat
Kurikulum MA Al-Ma’rifah dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
11.  Kesetaraan Jender
Kurikulum MA Al-Ma’rifah diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.
12.  Karakteristik Satuan Pendidikan
Kurikulum MA Al-Ma’rifah dikembangkan sesuai dengan visi, misi, dan  tujuan pendidikan.   



F.     Profil Madrasah

1.
Nama Madrasah
: Madrasah Aliyah Al-Ma’rifah

2.
NSM
: 131232090040

3.
No. Ijin Operasional
: 0014/0014/10.MA.0002/2014

4.
Akreditasi Madrasah
: Belum Akreditasi

5.
Alamat lengkap Madrasah
: Jalan Pejagan Asem RT/RW 02/01


Desa
:


Kecamatan
: Gempol


Kabupaten
: Cirebon


Tlp./HP
: 0231342313


E-mail
: aseppudinhendra@gmail.com

6.
NPWP Madrasah
: 26911834426000

7.
Nama Kepala
: Asep Priatna, M.Pd.I.

8.
Pendidikan Terakhir
: S1

9.
Nomor Tlp./HP Kepala
: HP ( 085324261431 )

10.
Alamat Yayasan
: Jalan Pejagan Asem RT/RW 02/01

11.
Nomor Tlp./HP Yayasan
: 0231342313

12.
No. Akta Pendirian Yayasan
: Nomor 235 tanggal 6 Juni 2012

13.
Status tanah
: Wakaf

-
Luas Tanah
: 15835 M2





14.
Status bangunan
: Milik sendiri

-
Tingkat Bangunan
: 1 (satu) lantai

-
Luas Bangunam
: 2148 M2

15.
Data Peserta Didik



Tahun Pelajaran
Kelas X
Kelas XI ips
Kelas XII IPS
Kelas X-XII


Jumlah Siswa
Jumlah Rombel
Jumlah Siswa
Jumlah Rombel
Jumlah Siswa
Jumlah Rombel
Jumlah Siswa
Jumlah Rombel


2013/2014
10
1
-
-
-
-
10
1


2014/2015
20
1
10
1
-
-
30
1


2015/2016
23
1
20
1
10
1
53
1





16.
Data sarana dan Prasarana



No
Jenis Sarana Prasarana
Jml Ruang
Kategori Ruangan

Baik
Rusak Ringan
Rusak Sedang
Rusak Berat

      1.             
Ruang Kelas
3





      2.             
Perpustakaan
-





      3.             
R. Lab. PAI
-





      4.             
R. Lab. Biologi
-





      5.             
R. Lab. Fisika
-





      6.             
R. Lab. Kimia
-





      7.             
R. Lab. Komputer
-





      8.             
R. Lab. Bahasa
-





      9.             
R. Kepala Madrasah/Wakamad
1
1




  10.             
R. Guru
1
1




  11.             
R. Tata Usaha
1
1




  12.             
R. Bimbingan Konseling
1
1




  13.             
R. Tempat Ibadah
1
1




  14.             
R. UKS
1





  15.             
Jamban Siswa dan Guru
2
2




  16.             
Gudang
1

1



  17.             
R. Sirkulasi
-





  18.             
Tempat Olahraga
1

1



  19.             
R. OSIS
-





  20.             
R. Kegiatan Siswa
-





  21.             
R. Lainnya
-







17.
Data Pendidik dan Tenaga kependidikan


No
Status Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Jumlah


A.
Pendidik



1.
Guru PNS diperbantukan tetap
-


2.
Guru tetap yayasan
12


3.
Guru honorer
-


4.
Guru tidak tetap
8







B.
Tenaga Kependidikan



1.
KTU
1


2.
Staff TU
2







Jumlah Personal
23

























Mengetahui,
Komite Madrasah,





Aban cholid Barja, S.Kom. I

Kedung Bunder,                  2015

Kepala Madrasah,





ASEP PRIATNA, M.Pd.I.



BAB II
TUJUAN, VISI DAN MISI MADRASAH

A.    Tujuan Pendidikan Madrasah
1.      Umum (Tujuan Pendidikan Nasional)
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggug jawa.
(UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 3)
2.      Khusus (Tujuan Pendidikan Madrasah Aliyah)
1.      Meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.
2.      Meningkatkan pengetahuan siswa untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Kesenian yang dijiwai ajaran Islam.
3.      Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan social, budaya dan alam sekitarnya yang dujiwai semangat ajaran Islam.
(Keputusan Kemenag RI No. 370 Tahun 1993 Pasal 2)
B.     Visi Madrasah Aliyah Al-Ma’rifah Gempol
Mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas secara intektualemosional dan spiritual serta mampu berkarya
C.     Misi Madrasah Aliyah Al-Ma’rifah Gempol
·         Membina peserta didik yang bertaqwa kepada Alah SWT
·         Membentuuk peserta didik yang cerdas, terampil dan berakhlakul karimah
·         Mewujudkan lulusan yang berkualitas
·         Meningkatkan semangat dan prestasi kerja yang dilandasi dengan kekeluargaan dan keteladanan
·         Mewujudkan lingkungan yang Islami.
D.    Tujuan Madrasah Aliyah Al-Ma’rifah Gempol
Tujuan yang diharapkan dari penyelenggaraan pendidikan di MA Al-Ma’rifah Gempol adalah:
                         1.            Terlaksanaannya pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAIKEM) dan kekompakan (team teaching) untuk lebih mengoptimalkan SDM Guru dan mencegah terjadinya kekosongan jam pelajaran supaya setiap siswa berkembang secara optimal sesuai dengan potensi yang dimiliki.
                         2.            Penerapan evaluasi atau penilaian hasil belajar (ulangan tengah semester dan ulangan umum akhir semester) secara konsisten dan berkesinambungan.
                         3.            Optimalisasi pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan.
                         4.            Memotivasi dan membantu peserta didik untuk pengembangan diri dalam mengenali potensi diri dan minat melalui program bimbingan konseling sehingga setiap siswa dapat berkembang secara optimal.
                         5.            Optimalisasi pelayanan terhadap peserta didik dengan melengkapi sarana dan prasarana penunjang proses pembelajaran.
                         6.            Optimalisasi pengembangan diri dalam hal minat dan bakat siswa melalui program bimbingan konseling dan ektrakurikuler (volly Ball, Pramuka, Perisai Diri, dan keterampilan lain yang relevan) sehingga setiap siswa dapat mengembangkan bakat yang dimiliki secara optimal.
Dari tujuan tersebut, dioperasionalkan dalam tujuan yang lebih spesifik sebagai berikut :
1.      Melaksanakan Proses Belajar Mengajar dan bimbingan secara efisien dan efektif.
2.      Menumbuh-kembangkan semangat belajar, mendorong dan membantu siswa untuk mengenali potensi dirinya, sehingga dapat berkembang secara optimal.
3.      Menumbuh-kembangkan semangat pendalaman ajaran islam, sehingga melahirkan siswa yang bertaqwa dan memiliki akhlaqul karimah.
4.      Menumbuh-kembangkan penghayatan kebangsaan sehingga menjadi sumber kearifan dalam bertindak.
5.      Menerapkan manajemen partisipatif dengan melibatkan warga Madrasah dan komponen terkait lainnya demi terwujudnya pelayanan prima bagi pemakai jasa pendidikan (stakeholder).
6.      Meningkatkan kualitas kelembagaan dengan pengembangan sarana dan prasarana serta kesejahteraan tenaga kependidikan, untuk dapat memberikan pelayanan maksimal.
7.      Meningkatkan kegiatan ekstra kurikuler, sehingga dapat tampil dalam berbagai ivent perlombaan dan pertandingan.
Sedangkan Tujuan Prioritas yang dikembankan untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 sebagai berikut :
1.      mengadakan pembinaan terhadap peserta didik, guru dan karyawan secara berkelanjutan;
2.      mengadakan Tadarusan menjelang pelajaran dimulai, kegiatan solat Dhuha, Sholat Dzuhur Berjama’ah, Kultum ba’da Dzuhur oleh siswa atau guru, Yasin setiap hari Jum’at, Tadabur Alam, peringatan hari besar Islam, dan membentuk kelompok-kelompok pengajian/evaluasi keagamaan peserta didik;
3.      menjalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah;
4.      kerjasama dengan Dinas dan instansi terkait dan/atau pihak lain untuk pelaksanaan program Madrasah produktif di MA Al-Ma’rifah Gempol
5.      Pengadaan Gedung dan sarana prasarana laboratorium bahasa, Laboratorium Komputer, Laboratorium Fisika, Laboratorium Kimia, Laboratorium Biologi, Laboratorium Keagamaan dan Laboratorium Keterampilan;
6.      membentuk kelompok gemar Bahasa Inggris dan Bahasa Arab;
7.      membentuk kelompok belajar terbimbing;
8.      pengadaan buku penunjang;
9.      pengadaan komputer;
10.  Pembuatan Blog Sekolah;
11.  mengintesifkan kelompok belajar siswa;
12.  mengintensifkan komunikasi dan kerjasama dengan orang tua;
13.  pelaporan kepada orang tua secara berkala;
14.  pembentukan Guru Mentor;
15.  Pengadaan Masjid Madrasah yang representatif;
16.  Pengadaan Asrama Siswa Putra – Putri;
17.  Pengadaan Gedung Aula.



E.     Rencana Strategis Madrasah
Dengan mempertimbangkan kondisi, potensi dan permasalahan yang ada, dan sejalan dengan Visi dan Misi serta tujuan jangka panjang madrasah yang telah ditetapkan, maka MA Al-Ma’rifah Gempol menetapkan sasaran strategis yang hendak dicapai dalam periode 2015-2016 menurut 8 (delapan) standar nasional pendidikan yaitu peningkatan Standar Isi, peningkatan Standar Proses, peningkatan Standar Kompetensi Lulusan, peningkatan Standar Pendidik dan Tenaga Pendidikan, peningkatan Standar Sarana dan Prasarana, peningkatan Standar Pengelolaan, peningkatan Standar Pembiayaan dan peningkatan standar Penilaian Pendidikan.
Ada pun secara rinci, Rencana Strategis Yang Telah disusun dan ditetapkan pada MA Al-Ma’rifah Gempol dan disahkan dalam RKM adalah, sebagai berikut :
1.      peningkatan Standar Isi
1)      tersedianya dokumen KTSP untuk seluruh mata pelajaran
2)      KTSP sudah sesuai dan relevan
3)      Guru mampu menyusun silabus madrasah sesuai dengan standar isi
4)      Guru paham dan mampu membuat PTK
5)      Meningkatnya minat baca dan pengetahuan guru
6)      Meningkatnya minat baca dan pengetahuan siswa
7)      Pembelian buku sebagai literatur tambahan
8)      Perpustakaan yang representatif
9)      Guru paham tentang kecakapan hidup
10)  Sekolah menyediakan kebutuha pengembangan pribadi peserta didik

2.      peningkatan Standar Proses
1)      silabus sudah sesuai/ relevan dengan standar
2)      RPP dirancang untuk mencapai pembelajaran efektif dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik
3)      Sumber belajar dapat diperoleh dengan mudah dan digunakan secara tepat
4)      Pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan metode yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, kreatif, menantang dan memotivasi peserta didik
5)      Supervisi dan evaluasi proses pembelajaran dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan

3.      peningkatan Standar Kompetensi Lulusan
1)      peserta didik dapat mencapai target akademis yang diharapkan
2)      peserta didik dapat mengembangkan potensi diri mereka sebagai anggota masyarakat

4.      peningkatan Standar Pendidik dan Tenaga Pendidikan
1)      pemenuhan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan sudah memadai
2)      kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan sudah memadai
3)      kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sudah memadai

5.      peningkatan Standar Sarana dan Prasarana
1)      sarana sekolah belum memadai
2)      sekolah dalam kondisi terpelihara dan baik
6.      peningkatan Standar Pengelolaan
1)      kinerja pengelolaan sekolah berdasarkan kerja tim dan kemitraan yang kuat dengan visi dan misi yang jelas dan diketahui oleh semua pihak
2)      rencana kerja memiliki tujuan yang jelas dan perbaikan berkelanjutan
3)      rencana pengambangan sekolah/ rencana kerja sekolah berdampak terhadap peningkatan hasil belajar
4)      pengumpulan dan penggunaan data yang handal serta valid
5)      pemberian dukungan dan kesempatan pengembangan profesi bagi para pendidik dan tenaga kependidikan
6)      mencyaratkan mengambil bagian dalam kehidupan sekolah

7.      peningkatan Standar Pembiayaan
1)      Sekolah merencanakan keuangan sesuai standar
2)      Upaya sekolah untuk mendapatkan tambahan dukungan pembiayaan lainnya

8.      peningkatan standar Penilaian Pendidikan
1)      system yang tersedia untuk memberikan penilaian bagi peserta didik baik dalam bidang akademik mau pun non akademik
2)      penilaian berdampak pada proses belajar mengajar
3)      orang tua peserta didik terlibat dalam proses belajar anak mereka

BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

              i.      Muatan Kurikulum

1.      Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1.      kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2.      kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3.      kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
4.      kelompok mata pelajaran estetika;
5.      kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada Tabel 1. (satu), berikut:
Tabel 1. Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
1.
Agama dan Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2.
Kewarganegaraan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja.
4.
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5.
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.



2.      Struktur Kurikulum MA Al-Ma’rifah
Struktur Kurikulum MA Al-Ma’rifah Gempol meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga (3) tahun mulai Kelas X (sepuluh) sampai dengan Kelas XII (dua belas). Struktur Kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.
Pengorganisasian kelas-kelas pada MA Al-Ma’rifah Gempol dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu kelas X (sepuluh) merupakan program umum yang diikuti oleh seluruh peserta  didik,  dan kelas XI dan XII merupakan program penjurusan yang terdiri atas satu program yaitu Program Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).

1.      Kurikulum MA Al-Ma’rifah Kelas X (sepuluh)
1.      Kurikulum MA Al-Ma’rifah Gempol Kelas X (sepuluh) terdiri atas 17 mata pelajaran, 2 muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 2. (dua). Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
2.      Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan  sebagaimana tertera dalam struktur Kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per-minggu secara keseluruhan.
3.       Alokasi waktu satu jam  pembelajaran adalah 45 menit.
-          Senin  9 (sembilan) jam pelajaran
-          Selasa, Rabu, Kamis dan sabtu 8 (delapan) jam pelajaran
4.      Jum’at 6 (enam) jam pelajaran
5.      Alokasi jam pelajaran pada satu minggu adalah Senin 9 (sembilan) jam pelajaran. Selasa, Rabu, kamis dan sabtu 8 (delapan) jam pelajaran. Jum’at 6 (enam) jam pelajaran.
6.      Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 35 minggu. Yang terdiri dari 16,78 minggu pada semester Ganjil dan 17,33 minggu pada semester Genap.

Tabel 2. Struktur Kurikulum
MA AL- Ma’rifah Gempol Kelas X
K o m p o n e n
Alokasi Waktu
Smt 1
Smt 2
A.
 Mata Pelajaran


1
Pendidikan Agama Islam


a.
 Al-Qur’an-Hadis
2
2
b.
 Fikih
2
2
c.
 Akidah-Akhlak
2
2
d.
 Sejarah Kebudayaan Islam
2
2
2
Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
3
Bahasa Indonesia
4
4
4
Bahasa Arab
4
4
5
Bahasa Inggris
4
4
6
Matematika
4
4
7
Fisika
2
2
8
Biologi
2
2
9
Kimia
2
2
10
Sejarah
1
2
11
Geografi
1
2
12
Ekonomi
2
2
13
Sosiologi
2
2
14
Seni Budaya
2
2
15
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
2
2
16
Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
17.
Keterampilan
2
2
B.
Muatan Lokal *)
2
2




19



C.
Pengembangan Diri **)
2
2
J u m l a h
48
48
Keterangan:
*)   Kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, yang ditentukan oleh satuan pendidikan (madrasah).
**) Bukan mata pelajaran tetapi harus diasuh oleh guru dengan tujuan memberikan kesempatan peserta didik  untuk mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, dan kondisi satuan pendidikan (madrasah).



2.      Kurikulum MA Al-Ma’rifah Kelas XI IPS dan XII IPS
                                            1.            Kurikulum MA Al-Ma’rifah Gempol Kelas XI dan XII Program IPS, terdiri atas 14 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 3. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
                                            2.            Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur Kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
                                            3.             Alokasi waktu satu jam  pembelajaran adalah 45 menit.
a.                  Senin, Selasa, rabu, Kamis dan Sabtu 8 (delapan) jam pelajaran
b.                  Jum’at 6 (enam) jam pelajaran
                                            4.            Alokasi jam pelajaran pada satu minggu adalah Senin, selasa, rabu, kamis dan Sabtu 8 (delapan) jam pelajaran. Jum’at 6 (enam) jam pelajaran.
                                            5.            Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 35 minggu. Yang terdiri dari 16,78 minggu pada semester Ganjil dan 17,33 minggu pada semester Genap.

Tabel 3. Struktur Kurikulum
MA AL-Ma’rifah gempol Kelas XI IPS
K o m p o n e n
Alokasi Waktu
Kelas XI
Kelas XII
Smt 1
Smt 2
Smt 1
Smt 2
A.
Mata Pelajaran




1.
Pendidikan Agama Islam




A.
Al-Qur’an-Hadis
2
2
2
2
B.
Fikih
2
2
2
2
C.
Akidah-Akhlak
2
2
2
2
d.
Sejarah Kebudayaan Islam
-
-
-
-
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
2
3.
Bahasa Indonesia
4
4
4
4
4.
Bahasa Arab
2
2
2
2
5.
Bahasa Inggris
4
4
4
4
6.
Matematika
4
4
4
4
7.
Sejarah
2
2
2
2
8.
Geografi
4
4
4
4
9.
Ekonomi
4
4
4
4
10.
Sosiologi
4
4
4
4
11.
Seni Budaya
2
2
2
2
12.
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
2
2
2
2
13.
Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2
2
14.
Keterampilan
2
2
2
2
B.
Muatan Lokal *)




15.
Basa Sunda




16.
BTQ




C.
Pengembangan Diri **)
2
2
2
2
J u m l a h
50
50
50
50
Keterangan:
*)     Kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, yang ditentukan oleh satuan pendidikan (madrasah)
**)   Bukan mata pelajaran tetapi harus diasuh oleh guru dengan tujuan memberikan kesempatan peserta didik untuk mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, dan kondisi satuan pendidikan (madrasah).

            ii.      Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekpresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan dibimbing oleh konselor, guru atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan denga masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar dan pengembangan karir peserta didik.
Kegiatan siswa yang menunjang pada proses pengembangan diri antara lain :
·         Kemampuan komputerisasi
·         Kemampuan berorganisasi (MPK dan OSIS)
·         Ekstra Kurikuler (Olahraga, Perisai Diri, Kesenian dan Pramuka)
·         Study Tour/ Kunjungan Olahraga dan Study Banding.

    iii.            Pengaturan Beban Belajar
Madrasah Aliyah Al-Ma’rifah Gempol menetapkan beban belajar peserta didik sebagai berikut :
1)        Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tentera dalam Struktur Kurikulum
2)        Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur 30% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan
3)        Alokasi waktu untuk praktik adalah satu jam tatap muka setara dengan dua jam kegiatan praktik di sekolah atau empat jam praktik di luar sekolah.

Tabel Gambaran Beban Belajar Peserta Didik
Kelas
Satu Jam Tatap Muka
(menit)
Jumlah Jam Pembelajaran
per Minggu
(Jam)
Minggu Efektif
per Tahun Pelajaran
(minggu)
Waktu pembelajaran
per Tahun
(jam)
(menit)
X , XI, dan XII
45 menit
50 jam
35 minggu
1.680 jam
75.600nit



          iv.      Ketuntasan Belajar
Berdasarkan hasil Rapat Dinas Dewan Guru dan Majelis Madrasah  serta dengan memperhatikan kemampuan peserta didik dari hasil tes awal, sekolah menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) belajar pada masing-masing mata pelajaran sebagai berikut :

Tabel Target Ketuntasan Belajar Peserta Didik
K o m p o n e n
Ketuntasan Minimal
Kelas X
Kelas XI IPS
Kelas XII
Smt 1
Smt 2
Smt 1
Smt 2
Smt 1
Smt 2
A.
Mata Pelajaran






1.
Pendidikan Agama Islam






A.
Al-Qur’an-Hadis
75
75
75
75
75
75
B.
Fikih
75
75
75
75
75
75
C.
Akidah-Akhlak
75
75
75
75


d.
SKI




75
75
2.
PKn
75
75
70
75
75
75
3.
Bahasa Indonesia
70
70
65
70
70
70
4.
Bahasa Arab
70
70
70
70
70
70
5.
Bahasa Inggris
70
70
70
70
70
70
6.
Matematika
70
70
70
70
70
70
7.
Fisika
70
70




8.
Kimia
65
65




9.
Biologi
70
70




10.
Sejarah
65
65
65
65
70
70
11.
Geografi
65
65
70
65
70
70
12.
Ekonomi
65
65
70
70
70
70
13.
Sosiologi
65
65
68
68
70
70
14.
Seni Budaya
70
70
72
75
72
75
15.
Penjasorkes
75
75
70
80
70
75
16.
TIK
70
70
75
70
70
70
17.
Keterampilan
75
75
70
75
70
70
B.
Muatan Lokal *)






18.







19.







C.
Pengembangan Diri **)






J u m l a h
1475
1475
1276
1300
1276
1300
Rata-rata
70,23
70,23
70,89
72,22
70,89
72,22
Keterangan:
*)     Nilau kumulatif siswa dinyatakan tuntas apabila telah mencapai atau melampui KKM yang ditetapkan
**)   siswa dengan nilai kumulatif kurang/ tidak mencapai KKM diharuskan mengikuti remedial


            v.      Kriteria Kenaikan Kelas
1.      Prinsip Penilaian Kelas
Dalam melaksanakan penilaian pada proses pembelajaran di MA Al-Ma’rifah Gempol, guru sebaiknya berpegang pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.    Memandang penilaian dan kegiatan pembelajaran secara terpadu
2.    Mengembangkan strategi yang mendorong dan memperkuat penilaian sebagai cermin diri
3.    Melakukan berbagai strategi penilaian di dalam program pembelajaran untuk menyediakan berbagai jenis informasi tentang hasil belajar peserta didik
4.    Mempertimbangkan berbagai kebutuhan khusus peserta didik
5.    Mengembangkan dan menyediakan sistem pencatatan yang bervariasi dalam pengamatan kegiatan belajar peserta didik
6.    Menggunakan cara dan alat penilaian yang bervariasi. Penilaian kelas dapat dilakukan dengan cara tertulis, lisan, produk, portofolio, unjuk kerja, proyek dan pengamatan tingkah laku
7.    Melakukan penilaian kelas secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan dan perbaiakn hasil dalam bentuk ulangan harian, ualangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas. Ulangan harian dapat dilakukan bila sudah menyelesaikansatu atau beberapa indikator atau satu kompetensi dasar. Pelaksanaan ulangan harian dapat dilakukan dengan penilaian tertulis, observasi atau lainnya. Ulangan tengah semester dilakukan bila telahmelkuakan beberapa kompetensi dasar. Sedangkan ualngan akhir semester dilakuka setelah menyelesaikan semua kompetensi dasar pada semester bersangkutan. Ulangan kenaikan kelas dilakukan pada akhir semester genap dengan menilai semua kompetensi dasar semester ganjil dan genapdengan penekanan pada kompetensi dasar semester genap.
8.    Guru menetapkan tingkat pencapaian kompetensi peserta didik berdasarkan hasil belajarnya pada kurun waktu tertentu (akhir semester atau akhir tahun).

Agar penilaian berjalan secara objektif, guru harus berupaya secara optimal untuk (1) memanfaatkan berbagai bukti hasil kerja peserta didik dan tingkah laku dari sejumlah penilaian, (2) membuat keputusan yang adil tentang penguasaan kompetensi peserta didik dengan mempertimbangkan hasil kerja (karya).

2.      Penilaian Hasil Belajar Masing-masing Kelompok Mata Pelajaran
a.       Penilaian hasil belajar kelompok dan mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui :
1)      Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan efeksi dan kepribadian peserta didik
2)      Ujian, ulangan dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
b.      Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai
c.       Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan efeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik
d.      Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan dilakukan melalui :
1)      Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan efeksi dan kepribadian peserta didik
2)      Ujian, ulangan dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.

Hal-hal yang belum diatur dapat diputuskan berdasarkan Sidang Kenaikan Kelas. Segala sesuatu yang telah diputuskan dalam sidang akan dijunjung tinggi dan sekaligus merupakan keputusan Madrasah. Peninjauan keputusan sidang dapatdimungkinkan bila betul-betul terdapat kesalahan dan/atau kekeliruan.

3.      Standar Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dan kelulusan diatur oleh madrasah dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
a.       Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau pada akhir semester Genap
b.      Ketentuan kenaikan kelas didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan pada semester Genap
c.       Peserta didik dinyatakan Naik Kelas XI, apabila yang bersangkutan memiliki :
1)      Kehadiran minimal 75%
2)      Mata pelajaran yang tidak mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), maksimum 3 (tiga) mata pelajaran
3)      Memiliki Nilai kumulatif yang melampui KKM pada mata pelajaran khas kejurusan dan mata pelajaran Ujian Nasional, sesuai dengan hasil musyawarah guru untuk dapat memasuku jurusan tertentu
d.      Peserta didik dinyatakan Naik Kelas XII, apabila yang bersangkutan memiliki :
1)      Kehadiran minimal 75%
2)      Mata pelajaran yang tidak mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), maksimum 3 (tiga) mata pelajaran
3)      Memiliki Nilai kumulatif yang melampui KKM pada mata pelajaran khas kejurusan dan mata pelajaran Ujian Nasional, sesuai dengan hasil musyawarah guru
e.       Peserta didik dinyatakan Lulus Sekolah, apabila yang bersangkutan memenuhi ketentuan yang ditentukan sebagai berikut :
1)      Memiliki nilai raport kelas X, XI dan XII yang mencapai dan/atau melampui KKM yang ditetapkan
2)      Mengikuti semua ujian baik praktek atau pun teori
3)      Memiliki nilai UAM/ UAMBN yang melampui KKM untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, sesuai hasil musyawarah guru
4)      Memiliki nilai UN sesuai dengan edaran dan ketetapan pemerintah/ BSNP dan POS UN pada tahun berjalan.
G.    Penjurusan
a.       Untuk tahun pelajarn 2014/2015, MA Al-Ma’rifah Gempol sesuai keputusan madrasah dengan Majelis Madrasah serta dengan memperhatikan keadaan sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah serta kebutuhan peserta didik, maka madrasah menetapkan 1 (satu) jurusan yang diprioritaskan, yaitu Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
b.      Waktu penjurusan
1)      Penentuan penjurusan program studi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dilakukan pada akhir semester 2 (dua) di kelas X (sepuluh)
2)      Pelaksanaan penjurusan dimulai pada semester 1 (satu) di kelas XI (sebelas)

c.       Kriteria penjurusan
1)      Peserta didik yang bersangkutan naik ke kelas XI
2)      Peserta didik dinyatakan masuk jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) apabila yang bersangkutan berniat melanjutkan belajar pada jurusan IPS dan dengan Nilai mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan IPS (Ekonomi, Geografi, Sosiologi dan Sejarah) melampui kategori tuntas.
3)      Peserta didik yang memiliki nilai mayta pelajaran yang manjadi ciri khas program IPS tidak mencapai/melampui kategori tuntas, maka peserta didik bersangkutan diwajibkan mengadakan remedial

Tabel Gambaran Penentuan Program Belajar
Mapel Ciri Khas
Program Belajar IPS
dan UN
Ketuntasan Hasil Belajar
[5 (lima) di atas KKM khusus mapel ciri khas jurusan]
Keperluan Penjurusan
Keperluan UN
Program Belajar IPS
1
Sejarah



2
Geografi
Tidak Tuntas
Melampui

3
Ekonomi
Tidak Tuntas
Melampui

4
Sosiologi
Tidak Tuntas
Melampui

Mata Pelajaran UN Umum
5
Matematka


Tidak Tuntas
6
Bhs Indonesia


Tidak Tuntas
7
Bhs Inggris


Tudak Tuntas
Pilihan Jurusan
Remedial
IPS
Remedial

H.    Pendidikan Kecakapan Hidup
1.      Pembinaan Siswa
Siswa yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi dibina sejak siswa naik ke kelas tiga. Pembinaan diberikan dengan penambahan jam pelajaran untuk pelajaran-pelajaran tertentu yang sekiranya mendukung untuk masuk di perguruan tinggi. Wakil kepala urusan kurikulum bekerjasama dengan BK (Bimbingan dan Konseling), humas serta instansi lain berusaha menelusuri kemampuan dan minat siswa untuk melanjutkan ke perguruan tinggi atau bekerja.
2.      Kegiatan Ekstra Kurikuler
Ektra kurikuler sebagai jalur pembinaan kesiswaan mempunyai peranan utama dalam pendidikan kecakapan hidup siswa.
o  Untuk memperdalam dan memelihara pengetahuan para siswa dalam arti memperkaya, mempertajam serta memperbaiki pengetahuan siswa yang berkaitan dengan mata pelajaran sesuai dengan program kurikulum yang ada.
o  Untuk melengkapi pembinaan, pemantapan dan pembentukan nilai-nilai kepribadian siswa. Kegiatan semacam ini dapat diusahakan melalui kegiatan yang berkaitan dengan ketakwaan terhdap Tuhan Yang Maha Esa, latihan kepemimpinan dan sebagainya.
o  Untuk membina serta meningkatkan bakat, minat dan keterampilan siswa. Hasil yang diharapkandari kegiatan ini adalah untuk membentuk sikap percaya diri, kreatif dan mandiri.
Ekstra kurikuler dilaksanakan dalam dua kelompok yakni keorganisasian dan kegiatan lapangan. Kelompok keorganisasian meliputi Pramuka sementara kelompok kegiatan lapangan meliputi olahraga (Polly Ball, Sepak Bola, Tenis Meja) serta Perisai Diri. Ada pun kelompok kesenian meliputi ektra kurikuler Kesenian yang didalamnya mencakup KoKosidah, lagu daerah dan drama.

I.       Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
1.      Kurikulum
·      Program Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ) dibaca selama 5 (lima) menit oleh seluruh siswa pada setiap akan memulai belajar pada jam pertama. Dengan program ini diharapkan semua siswa dalam setiap harinya tidak terlewat dalam melaksanakan tadarusan.
·      Bimbingan ibadah berjenjang dilaksanakan selama siswa berada di Madrasah dan di luar jam pelajaran. Dengan program ini siswa diharapkan mampu menyesuaikan diri dan dapat bermanfaan dalam kehidupan bermasyarakat.
·      Bimbingan belajar dilaksanakan bekerja sama dengan Lembaga Pondok Al-Ma’rifah yang ada dalam satu naungan Yayasan Pondok Islam Al-Ma’rifah bersama MA Al-Ma’rifah Gempol serta berada dalam satu komplek yang sama.
·      Bimbingan belajar bersama guru bidang studi dilaksanakan bagi siswa kelas XI atau siswa yang benar-benar membutuhkan bimbingan belajar untuk mendukung proses KBM di dalam kelas. Dengan program ini diharapkan nilai rata-tara hasil belajar siswa dapat terus meningkat.
·      Pendampingan guru mata pelajaran. Dengan program ini diharapkan semua guru dapat melaksanakan tugasnya dengan baik seperti pembuatan administrasi guru, metode pembelajaran, strategi pembelajaran dan pelaporan.

2.      Kesiswaan
·      Bidang Peningkatan Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa diselenggarakan oleh OSIS seperti Latihan Dakwah, Qira’atul Qur’an dan Bhakti Sosial.
·      Memperingati hari-hari besar Nasional dan Islam dalam bentuk yang paling efektif dan bermanfaat seperti pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bekerjasama dengan humas.
·      Pelaksanaan Latihan Keperampilan Baris Berbaris (LKBB) dilaksanakan oleh Paskibra dan Pramuka setiap seminggu sekali. Dengan program ini diharapkan siswa lebih menyadari akan pentingnya disiplin.
·      Pramuka dengan program Praktek Kerja Lapangannya berusaha melatih anggotanya untuk berpartisipasi dalam penanggulangan kenakalan remaja melalui pengarahan pada kegiatan yang lebih bermanfaat.
·      Perisai diri dengan program kenaikan sabuknya serta dengan mengikuti kejuaraan-kejuaraan berusaha melestarikan kekayaan kebudayaan bangsa dan mengarajkan para pesertanya supaya menjadi pemuda yang lebih bertanggung jawab.
·      Bidang olehraga menlaksanakan kegiatan ekstra kurikuler untuk beberapa cabang olahraga yakni :
No
Nama Kegiatan
Pembina
Hari/ Waktu
Tempat
1.
Bola Volly
Suherman
Jum’at/ 14:00-15:00
Sekolah

·      Seni dengan Program Kegiatan Ekstra kurikulernya mengembangkan kegiatan kesenia yang berciri khas daerah yang islami, antara lain :
No
Nama Kegiatan
Pembina
Hari/ Waktu
Tempat
1.
Lagu Daerah
Hamdani
Sabtu/ 14:00-15:00
Sekolah
2.
Qosihah/ Rebana
Hamdani
Jum’at 14:00-15:00
Sekolah





3.      Kehumasan
Mengupayakan peningkatan partisipasi masyarakat terhada MA Al-Ma’rifah Gempol dilakukan dengan cara, sebagai berikut :
·      Membentuk Majelis Madrasah
·      Membentuk ikatan alumni MA Al-Ma’rifah Gempol melalui laman Facebook dan Twitter
·      Membuat pusat informasi seputar MA Al-Ma’rifah Gempol melalui laman web www.ypialma’rifah.com
·      Mengupayakan danya program pengabdian masyarakat
·      Membina hubungan dengan lembaga-lembaga lain yang sederajat
·      Membiba hbungan dengan lembaga-lembaga pendidikan lain pada jenjang menengah pertama
·      Membina hubungan dengan perguruan tinggi, Bimbingan Belajar dan Lembaga/ instansi Kursus.
·      Membina hubungandengan Kelompok Kerja Madrasah (KKM).
·      Mendelegasikan guru dan siswa dalam tugas tertentu, seperti mengikuti turnamen, lomba-lomba pramuka PKS, Paskibra dan lainnya, seminar, MGMP dan lain-lain.

BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN

Kurikulum MA Al-Ma’rifah Gempol diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan yang berlaku pada setiap tahun pelajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Kalender pendidikan MA Al-Ma’rifah Gempol disusun dan disesuikan setiap tahun oleh madrasah untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran. Pengaturan waktu belajar mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah pusat/pemerintah daerah.
A.    Alokasi Waktu
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel berikut:
No
Kegiatan
Alokasi Waktu
Keterangan
1
Minggu efektif  belajar
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2
Jeda tengah semester
Maksimum 2 minggu
Satu minggu setiap semester
3
Jeda antarsemester
Maksimum 2 minggu
Antara semester I dan II
4
Libur akhir tahun pelajaran
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5
Hari libur keagamaan
 2 – 4 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
6
Hari libur umum/nasional
Maksimum 2 minggu
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
7
Hari libur khusus
Maksimum 1 minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
8
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif


Pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran adalah sebagi berikut:
1.      Permulaan Tahun Pelajaran
Permulaan tahun pembelajaran dimulai pada hari Senin minggu ketiga bulan Juli, atau apabila hari tersebut merupakan hari libur, maka permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari berikutnya yang bukan hari libur.
Hari-hari pertama masuk sekolah berlangsung selama 3 (tiga) hari dengan pengaturan sebagai berikut:
-  kelas X  melaksanakan Masa Ta’aruf Peserta Didik Baru (MTPDB)  
-  kelas XI IPS

2.      Waktu belajar
Waktu belajar menggunakan sistem semester yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi 2 (dua) semester yahni semester 1 (satu) dan semester 2 (dua).
Kegiatan pembelajaran dilaksanakan selama 6 (enam) hari, yaitu:
HARI
WAKTU BELAJAR
KETERANGAN
Senin
07.45 – 14.15 WIB

Selasa
07.00 – 14.15 WIB

Rabu
07.00 – 14.15 WIB

Kamis
07.00 – 14.15 WIB

Jum’at
07.00 – 11.35 WIB

Sabtu
07.00 – 14.15 WIB


Sesuai dengan keadaan dan kebutuhan madrasah, waktu pembelajaran efektif belajar ditetapkan Minimal Sebanyak  35 minggu untuk setiap tahun pelajaran.

3.      Kegiatan Tengah semester
Kegiatan tengah semester direncanakan selama 6 (enam) hari. Kegiatan tengah semester akan diisi oleh peserta didik untuk mengadakan Pekan Olah Raga (POR) dan Pentas Seni (Pensi).

4.      Libur sekolah
Hari libur sekolah  adalah hari yang ditetapkan oleh sekolah, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah.
      Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan.
      Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dalam hal penentuan hari libur umum/nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan. 


Madrasah mengambil kebijakan hari libur sebagai berikut ini.
No
Kategori Libur
Tanggal
Keterangan
1.
Libur I’dul Fitri
 21 Juli - 5 Agustus 2014

2.
Libur Semester 1
 23 - 31 Desember 2014 dan
 01 - 05 Januari 2015

3.
Libur Semester 2
 01 - 14 Juli 2015






Hari libur yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Pusat antara lain:
No
Kategori Libur
Tanggal
Keterangan
1.
Idul Adha
5-Okt-15

2.
Tahun Baru Hijriah
25 Oktober 2015

4.
Tahun Baru Masehi
01-Jan-15

5.
Hari Raya Nyepi
19-Mar-15

6.
Maulid Nabi Muhammad SAW
3-Jan-15

7.
Wafat Isa Al masih
3-April-15

8.
Hari Raya Waisak
3-Agustus-15

9.
Kenaikan Isa Al Masih 
15-Mei-15

10.
Hari Kemerdekaan R I
17-Agust-15

11.
Isra ‘Miraj Nabi Muhammad
16-Mei-15

12.
Hari Raya Natal
25-Des-15



B.     Jadwal Kegiatan
Rencana kegiatan sekolah tahun pelajaran 2014/2015 adalah sebagaimana tertera pada tabel berikut ini.

JADWAL KEGIATAN TAHUN 2014/2015
NO
JENIS KEGIATAN
PELAKSANAAN
KETERANGAN
1
Rapat Persiapan PSB
25-Jun-14

2
Penerimaan Peserta didik Baru
01 – 12 Juli 2014

3
Rapat Persiapan KBM Semester I
12-Jul-14

4
Hari pertama tahun pelajaran 2014/2015
14-Jul-14

5
Masa Orientasi Peserta didik Kelas X
14 - 16 Juli 2014

6
Libur Iedul Fitri
21 Juli -5 Agustus 2014

7
Ulangan Midle semester I/Ulangan Blok ke-1
29 Sept4 Oktober 2014

8
Remedial/Pengayaan
01 - 04 Oktober 2014
Di luar Jam Intra
9
 Jeda Semester I
04 - 06 Oktober 2014
Perkiraan
10
Ulangan Akhir Semester I/Ulangan blok ke-2
1- 5  Desember 2014
Perkiraan
11
Remedial/Pengayaan
15 Desember 2014
Di luar jam intra
12
Pembagian Raport Semester I
20-Des-14

13
Libur Semester I
23 Desember 2014 s/d 12 Januari 2015

14
Masuk sekolah Semester II
14 Januari 2015

16
Ulangan Midle Semester II/Ulangan Blok ke-3
2 - 7 Maret 2015

17
Remedial/pengayaan
2 - 7 Maret 2015
Di luar Jam Intra
19
UN
14- 16 April 2015

20
Ulangan Kenaikan Kelas (UKK)
01 - 10 Juni 2015

21
Remedial/pengayaan
110 Juni 2015

22
Rapat kenaikan kelas
18-Jun-15

23
Pembagian Raport Semester II
22-Jun-15

24
Libur Akhir Tahun pelajaran 2014/2015
24 Juni – 13 Juli 2015

25
Rapat Koordinasi TU
Setiap Hari Senin Minggu Kedua
1 X  1 bulan
26
Rapat Kordinasi Wali kelas
Setiap Hari Selasa Minggu Kedua
1 X  1 bulan
27
Rapat Kordinasi Pembina OSIS
Setiap Hari Rabu Minggu Ketiga
1 X  1 bulan
28
Rapat Koordinasi Staf & wakil
Setiap Hari Kamis Minggu Ketiga
1 X  1 bulan
29
Masuk KBM Tahun Pelajaran 2015/2016
15-Jul-15



BAB V
PENUTUP

Alhamdulillahirrobil’alamin tim penyusun telah dapat menyelesaikan penyusunan Kurikulum MA Al- Ma’rifah Gempol dengan harapan dapat digunakan untuk memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan proses pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2014/2015.
Denagn tersusunnya Kurikulum  MA Al-Ma’rifah, penyusun berharap pelaksanaan proses pembelajaran dapat mencapai sasaran yang telah diprogramkan/ditargetkan berdasarkan tujuan pelaksanaannya, secara efektif, efisien dan sistematis. Kurikulum ini diharapkan dapat juga digunakan sebagai bahan acuan operasional bagi penyelenggaraan pendidikan di masa mendatang sehingga akan semakin lebih baik, untuk perencanaan maupun pelaksanaan, sehingga dapat diraih hasil yang diharapkan. Oleh karena itu, sangat diperlukan kerjasama dari semua unsur madrasah (stake holders) dalam implementasinya.
Atas bantuan dan dorongan dari berbagai pihak, kami mengucapkan terimakasih. Hanya kepada Allah jualah kami berlindung dari segala kekurangan dan kekhilafan yang kami perbuat.



Kedung Bunder,                           2014

Kepala Madrasah,





ASEPPUDIN HENDRA, S.Pd.I.



You Might Also Like

0 komentar: