PROFIL MA AL MA'RIFAH
KURIKULUM
MADRASAH ALIYAHY AL-MA’RIFAH
GEMPOL
TAHUN PELAJARAN 2015-2016
Alamat :
Jalan Pejagan Asem RT/RW 02/01
Desa Kedung Bunder,
Kec. Gempol, Kab. Cirebon
Tlp./HP : +62231342313, Kode Pos 45161
JAWA BARAT
KEMENTERIAN
AGAMA
MADRASAH ALIYAH AL-MA’RIFAH GEMPOL
NSM : 131232090040 NPSN
: 20282157
Jalan pejagan Asem 02/01, Desa Kedung Bunder, Kec. Gempol
JAWA BARAT 45161
Nomor : 24/MA
AM/VII/2015
Lampiran : 1 (satu) bundel
Perihal : Permohonan Pengesahan Pemberlakuan
Kurikulum
Madrasah Aliyah Al-Ma’rifah
Kepada :
Yth. Kepala Kanwil Kemenag
Prov. Jawa Barat
c.q. Kepala
Bidang Mapenda Islam
di
Bandung
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.,
Yang bertanda
tangan di bawah ini Kepala MA Al-Ma’rifah
Kec. Gempol Kab. Cirebon, memohon kepada Bapak untuk mengesahkan pemberlakuan
Kurikulum MA Al-Ma’rifah tahun pelajaran 2014-2015 setelah kami revisi dan
perbaiki sesuai dengan arahan dan petunjuk yang Bapak berikan kepada kami.
Demikian permohonan
dari kami dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.,
Mengetahui,
Komite Madrasah,
Aban Cholid Barja, S.Kom.I
|
|
Kedung Bunder, 27 Juli 2015
Kepala Madrasah,
ASEP PRIATNA, M.Pd.I.
|
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH ALIYAH AL-MA’RIFAH GEMPOL
NSM : 131232090040 NPSN
: 20282157
Jalan pejagan Asem 04/01, Desa Kedung Bunder, Kec. Gempol
JAWA BARAT 45161
LEMBAR PENGESAHAN
Dengan
memanjatkan puji dan syukur ke Hadirat Alllah SWT, setelah mempertimbangkan
masukan dari Komite Madrasah, Kurikulum Madrasah Aliyah Al-Ma’rifah Gempol
tahun Pelajaran 2015-2016 ditetapkan dan diberlakukan terhitung mulai tanggal 27 Juli 2015.
Selanjutnya
pada akhir tahun pelajaran, pelaksanaan kurikulum ini akan dievaluasi dan/atau
ditinjau ulang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan madrasah yang hasilnya
akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan, pengembangan dan penetapan
kurikulum untuk tahun pelajaran berikutnya.
Ditetapkan
di : Kedung Bunder
Pada
tanggal :
Juli 2015
Mengetahui
Komite Madrasah
Aban Cholid Barja, S.Kom.I
|
|
Kepala Madrasah
ASEP PRIATNA, M.Pd.I
|
Pengawas
Madrasah Aliyah
H. ABDURAKHMAN, S.Pd.I,M.Ag
NIP. 196401121988031002
|
||
Mengetahui/ Mengesahkan,
Kepala Kemenag
Kab. Cirebon
Drs. H. MASYKUR,
M.Pd
NIP. 196008121984031004
|
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH ALIYAH AL-MA’RIFAH GEMPOL
NSM : 131232090040 NPSN
: 20282157
Jalan pejagan Asem 02/01, Desa Kedung Bunder, Kec. Gempol
JAWA BARAT 45161
KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH ALIYAH AL-MA’RIFAH GEMPOL
Nomor :24/MA AM/VII/2015
TENTANG
TIM PENGEMBANG KURIKULUM MA-AL-MA’RIFAH GEMPOL
TAHUN PELAJARAN
2015/2016
KEPALA MADRASAH ALIYAH AL-MA’RIFAH GEMPOL
|
|||||||
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa untuk kelancaran
pelaksanaan kegiatan pembelajaran Di MA Al-Ma’rifah
Kec. Gempol Tahun
Pelajaran 2015/2016 perlu disusun/ dikembangkan Kurikulum MA Al-Ma’rifah.
|
||||
|
|
b.
|
Bahwa untuk penyusunan/
pengembangan Kurikulum MA Al-Ma’rifah Tahun Pelajaran 2015/2016 sebagaimana
yang tercantum pada poin (a.) perlu ditetapkan Tim Pengembang Kurikulum MA Al-Ma’rifah
Tahun Pelajaran 2015/2016.
|
||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
|
||||
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
pasal 17 ayat (2) dan pasal 19 ayat (1);
|
||||
|
|
3.
|
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang standar isi;
|
||||
|
|
4.
|
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
|
||||
|
|
5.
|
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009
mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;
|
||||
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Agama No. 54 Tahun 2013tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar
Isi;
|
||||
|
|
7.
|
KeKeputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2676 Tahun 2013
tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
|
||||
|
|
|
|
||||
MEMUTUSKAN
|
|||||||
Menetapkan
|
:
|
Tim Pengembang Kurikulum MA Al-Ma’rifah Tahun Pelajaran
2015/2016.
|
|||||
|
Pertama
|
:
|
Mengangkat nama-nama
sebagaimana tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini sebagai Tim
Pengembangan Kurikulum MA Al-Ma’rifah
Tahun Pelajaran 2015/2016.
|
||||
|
Kedua
|
:
|
Setiap anggota tim
duharuskan melaporkan kemajuan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan
berkala pada Kepala Madrasah.
|
||||
|
Ketiga
|
:
|
Biaya kegiatan ini dan jasa
honorium akibat timbunya Surat Keputusan ini dibebankan pada anggaran
madrasah.
|
||||
|
Keempat
|
:
|
Apabila terjadi kekeliruan
dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
||||
|
Kelima
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
|
||||
Ditetapkan di : Kedung Bunder
Pada tanggal : 2015
Kepala MA Al-Ma’rifah,
ASEP PRIATNA, M.Pd.I.
|
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH ALIYAH AL-MA’RIFAH
Nomor : 24/MA AM/VII/2015
TENTANG
TIM PENGEMBANG KURIKULUM MA AL-MA’RIFAH
TAHUN PELAJARAN
2015/2016
SUSUNAN
TIM PENGEMBANG KURIKULUM MA AL-MA’RIFAH
GEMPOL
TAHUN
PELAJARAN 2015/2016
Penanggung Jawab
|
:
|
Asep Priatna, M.Pd.I. (Kepala Madrasah)
|
Wakil Penanggung Jawab
|
:
|
Aban Cholid Barja, S.Kom.I (Ketua komite Madrasah)
|
Konsultan
|
:
|
H. Abdurakhman, S.Pd.I, M.Ag (Pengawas
Madrasah)
|
Ketua
|
:
|
Desi Trisna Ermawati, S.Pd.I (Wakamad Bid. Kurikulum)
|
Wakil Ketua
|
:
|
Aseppudin Hendra, S.Pd.I (Wakamad Bid.
Kesiswaan)
|
Sekretaris
|
:
|
Saefulloh (KTU)
|
Anggota
|
:
|
1. Toha , S.Pd.I (Wakamad Bid. Sarana Prasarana)
2. Saefulloh (TU)
3. Eli
Nurjanah ( Staf bendahara)
4. Venty Rosita
Vindu, S.Pd.I (Kep.Perpustakaan)
5. Sri
Wahyuningsih, S.Pd.I (Koordinator Program IPS)
6. M.Yasir, S.Pd.I (Koor. BK)
|
Ditetapkan di : Kedung bunder
Pada tanggal : 2015
Kepala MA Al-Ma’rifah,
ASEP PRATNA, M.Pd.I.
NIP
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan
segala puji bagi Allah SWT yang senan tiasa memberikan rahmatnya ke seluruh
alam serta shalawat kepada Rasulullah Muhammad SAW yang senantiasa diliputi
kebaikan, Tim Pengembang Kurikulum MA Al-Ma’rifah dapat menyelesaikan tugasnya
menyusun dan/ atau mengembangkan Kurikulum MA Al-Ma’rifah yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan pada MA Al-Ma’rifah Gempol dalam
memutuskan berbagai kebijakan dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun
pelajaran 2015/2016 dan seterusnya.
Harapannya agar
pelaksanaan pendidikan ini dapat terencana, terarah dan tepat tujuan untuk
mengantarkan peserta didik menjadi insan yang bermoral, cerdas, terampil dan
mandiri.
Dalam penyusunan
Kurikulum MA Al-Ma’rifah
ini, kami berupaya semaksimal mungkin menyajikan konsep, perangkat serta
strategi ideal. Namun karena berbagai keterbatasan yang ada pada kami,
kekurangan dan kesalahan tidak bisa kami hindari.
Kepada semua pihak
yang telah memberikan bantuan serta bimbingan demi terselesaikannya Kurikulum
MA Al-Ma’rifah ini,
kami ucapkan terimakasih.
Kedung Bunder,
Juli 2015
Kepala MA Al-Ma’rifah,
ASEP PRIATNA, M.Pd.I.
DAFTAR ISI
Halaman Sampul
...........................................................................................................................
|
|
||
Surat Permohonan Pengesahan
Pemberlakuan Kurikulum
..........................................................
|
|
||
Lembar Pengesahan
......................................................................................................................
|
|
||
SK Tim Pengembang Kurikulum
.................................................................................................
|
|
||
Kata Pengantar
..............................................................................................................................
|
|
||
Daftar Isi
.......................................................................................................................................
|
|
||
BAB I
|
PENDAHULUAN
.....................................................................................................
|
1
|
|
|
A.
|
Latar Belakang
....................................................................................................
|
1
|
|
B.
|
Landasan Hukum
................................................................................................
|
2
|
|
C.
|
Tujuan Pengembangan Kurikulum
.....................................................................
|
2
|
|
D.
|
Prinsip Pengembangan Kurikulum
.....................................................................
|
3
|
|
E.
|
Acuan Operasional Pengembangan
Kurikulum ..................................................
|
4
|
|
F.
|
Profil Madrasah
...................................................................................................
|
6
|
BAB II
|
TUJUAN, VISI DAN MISI MADRASAH
..............................................................
|
8
|
|
|
A.
|
Tujuan Pendidikan Nasional
Jenjang Madrasah .................................................
|
8
|
|
B.
|
Visi Madrasah dan Indikator
Visi Madrasah ......................................................
|
8
|
|
C.
|
Misi Madrasah
....................................................................................................
|
9
|
|
D.
|
Tujuan Madrasah
................................................................................................
|
9
|
|
E.
|
Rencana Strategis Madrasah
...............................................................................
|
11
|
BAB III
|
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
........................................................
|
13
|
|
|
A.
|
Muata Kurikulum
................................................................................................
|
13
|
|
B.
|
Muatan Lokal
......................................................................................................
|
18
|
|
C.
|
Kegiatan Pengembangan Diri
.............................................................................
|
19
|
|
D.
|
Pengaturan Beban Belajar
...................................................................................
|
19
|
|
E.
|
Ketuntasan Belajar
..............................................................................................
|
20
|
|
F.
|
Kriteria Kenaikan Kelas
......................................................................................
|
20
|
|
G.
|
Penjurusan ...........................................................................................................
|
22
|
|
H.
|
Pendidikan Kecakapan Hidup
............................................................................
|
23
|
|
I.
|
Pendidikan Berbasis Keunggulan
Lokal dan Global ..........................................
|
24
|
BAB IV
|
KALENDER PENDIDIKAN
...................................................................................
|
26
|
|
|
|
|
|
BAB V
|
PENUTUP
..................................................................................................................
|
30
|
|
|
|
|
|
KURIKULUM
MADRASAH ALIYAH AL-MA’RIFAH GEMPOL
TAHUN PELAJARAN 2014-2015
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 tentang
Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satiuan
pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP).
MA Al-Ma’rifah sebagai
satuan pendidikan menengah atas di lingkungan Departemen Agama perlu menyusun
Kurikulum MA Al-Ma’rifah yang
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan Kurikulum MA Al-Ma’rifah
dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar
nasional pendidikan terdiri atas : Standar Isi, Standar Proses, Standar
Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Pendidikan, Standar Sarana dan
Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan standar Penilaian
Pendidikan.
Melalui
Kurikulum MA Al-Ma’rifah ini
diharapkan pelaksanaan program-program pendidikan di MA Al-Ma’rifah Gempol sesuai dengan karakteristik potensi dan kebutuhan
peserta didik. Untuk itu, penyusunannya perlu melibatkan seluruh warga madrasah
(Kepala, Guru, Karyawan dan Murid) serta pemangku kepentingan lain (Majelis
Madrasah, orang tua murid, Lingkungan, Pesantren, Masyarakat dan
Lembaga-lembaga lain.)
Dokumen
Kurikulum MA Al-Ma’rifah ini secara
keseluruhan mencakup :
1.
Struktur dan Muatan
Kurikulum;
2.
Muatan Lokal;
3.
Kegiatan Pengembangan Diri;
4.
Pengaturan Beban Belajar;
5.
Ketuntasan Belajar;
6.
Kriteria Kenaikan Kelas;
7.
Penjurusan;
8.
Pendidikan Kecakapan Hidup;
9.
Pendidikan Berbasis
Keunggulan Lokal dan Global;
10.
Kalender Pendidikan;
11.
Silabus Pembelajaran dan
12.
Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran.
B.
Landasan Hukum
1.
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara tahuin 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013
tentang Standar Nasional Pendidikan
3.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi;
4.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
5.
Surat Edaran Dirjen
Pendidikan Islam Nomor SE/DJ.1/PP.00.6/1/2015
tentang KTSP;
6.
Peraturan Menteri Agama No.
2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi;
7.
SK Kepala Kanwil Departemen
Agama Propinsi Jawa Barat No. 7915/D/KP/2014 tentang KTSP;
C.
Tujuan
Pengembangan Kurikulum
Pengembangan
Kurikulum MA Al-Ma’rifah disusun
antara lain dengan tujuan agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
a.
Belajar untuk beriman dan
bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
b.
Belajar untuk memahami dan
menghayati;
c.
Belajar untuk mampu
melaksanakan dan berduat secara efektif;
d.
Belajar untuk hidup bersama
dan berguna untuk orang lain dan
e.
Belajar untuk membangundan menemukan
jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, imajinatif,
komunikatif dan menyenangkan.
Diharapkan
juga bahwa dengan terwujudnya Kurikulum MA Al-Ma’rifah ini dapat
mendongkrak tercapainya peningkatan mutu pendidikan yang ditandai dengan
meningkatnya prestasi baik dalam bidang akademik mau pun non akademik.
Pengembangan
Kurikulum MA Al-Ma’rifah yang
beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian
tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional terdiri atas : Standar Isi,
Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga
Pendidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar
Pembiayaan dan standar Penilaian Pendidikan. Dua dari kedelapan standar
nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar kompetensi
Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi MA Al-Ma’rifah Gempol dalam
mengambangkan kurikulum.
Kurikulum
MA Al-Ma’rifah
dikembangkan dengan prnsip diversifikasi sesuai dengan satuab pendidikan,
potensi daerah dan peserta didik. Pengembangan kurikulum secara
berdiversifikasi dimaksudkan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan
pada MA MA Al-Ma’rifah Gempol dengan kondisi, karakteristik dan kekhasan potensi
serta kebutuhan yang ada di daerah.
D.
Prinsip Pengenbangan
Kurikulum
Terkait dengan pengembangan Kurikulum MA Al-Ma’rifah,
terdapat sejumlah prinsip-prinsip yang dipenuhi, yaitu :
1. Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa
peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut
pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
2. Beragam
dan Terpadu.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman
karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis
pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta
status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan
wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta
disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat
antarsubstansi.
3. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu
semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan
memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan
dengan kebutuhan kehidupan.
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan
pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan
kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha
dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,
keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan
keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh
dan berkesinambungan.
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi
kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6. Belajar
sepanjang hayat.
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan,
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal,
nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan
yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan
daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka
Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
E.
Acuan
Operasional Pengembangan Kurikulum
Dalam
penyusunan kurikulum yang berlaku di MA Al-Ma’rifah beberapa hal yang menjadi
acuan adalah sebagai berikut :
1. Peningkatan Iman dan Takwa serta Akhlak Mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan
kepribadian peserta didik di MA Al-Ma’rifah secara utuh. Kurikulum di MA Al-Ma’rifah ini disusun sehingga memungkinkan
semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak
mulia.
2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan
kemampuan peserta didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia
secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor)
berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum MA Al-Ma’rifah Indah ini disusun dengan
memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual,
emosional dan sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
3. Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah dan Lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik
lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan
karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu,
kurikulum MA Al-Ma’rifah memuat keragaman tersebut untuk
menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
4. Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang
otonom dan demokratis, kurikulum MA Al-Ma’rifah memperhatikan keragaman dan
mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan acional.
Sehingga, keduanya ditampung secara berimbang dan saling mengisi.
5. Tuntutan Dunia Kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi
peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh
sebab itu, kurikulum MA Al-Ma’rifah perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia
kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan
dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
6. Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat
berbasis pengetahuan di mana IPTEK sangat berperan sebagai penggerak utama
perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian
perkembangan IPTEK sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan.
Oleh karena itu, kurikulum MA Al-Ma’rifah dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan
perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7. Agama
Kurikulum MA Al-Ma’rifah dikembangkan untuk mendukung
peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi
dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum MA Al-Ma’rifah untuk semua mata pelajarannya
ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.
8. Dinamika Perkembangan Global
Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa,
yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan
antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu
bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan
bangsa lain.
9. Persatuan Nasional dan Nilai-nilai Kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan
peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan
kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum MA Al-Ma’rifah mendorong berkembangnya wawasan
dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa
dalam wilayah NKRI.
10. Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat
Kurikulum MA Al-Ma’rifah dikembangkan dengan
memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang
kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat
harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan
bangsa lain.
11. Kesetaraan Jender
Kurikulum MA Al-Ma’rifah diarahkan kepada terciptanya
pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.
12. Karakteristik Satuan Pendidikan
Kurikulum MA Al-Ma’rifah dikembangkan sesuai dengan visi,
misi, dan tujuan pendidikan.
F.
Profil
Madrasah
1.
|
Nama Madrasah
|
: Madrasah Aliyah Al-Ma’rifah
|
||||||||||||||||||
2.
|
NSM
|
: 131232090040
|
||||||||||||||||||
3.
|
No. Ijin Operasional
|
: 0014/0014/10.MA.0002/2014
|
||||||||||||||||||
4.
|
Akreditasi Madrasah
|
: Belum Akreditasi
|
||||||||||||||||||
5.
|
Alamat lengkap Madrasah
|
: Jalan Pejagan Asem RT/RW 02/01
|
||||||||||||||||||
|
Desa
|
:
|
||||||||||||||||||
|
Kecamatan
|
: Gempol
|
||||||||||||||||||
|
Kabupaten
|
: Cirebon
|
||||||||||||||||||
|
Tlp./HP
|
: 0231342313
|
||||||||||||||||||
|
E-mail
|
: aseppudinhendra@gmail.com
|
||||||||||||||||||
6.
|
NPWP Madrasah
|
: 26911834426000
|
||||||||||||||||||
7.
|
Nama Kepala
|
: Asep Priatna, M.Pd.I.
|
||||||||||||||||||
8.
|
Pendidikan Terakhir
|
: S1
|
||||||||||||||||||
9.
|
Nomor Tlp./HP Kepala
|
: HP ( 085324261431 )
|
||||||||||||||||||
10.
|
Alamat Yayasan
|
: Jalan Pejagan Asem RT/RW 02/01
|
||||||||||||||||||
11.
|
Nomor Tlp./HP Yayasan
|
: 0231342313
|
||||||||||||||||||
12.
|
No. Akta Pendirian Yayasan
|
: Nomor 235 tanggal 6 Juni 2012
|
||||||||||||||||||
13.
|
Status tanah
|
: Wakaf
|
||||||||||||||||||
-
|
Luas Tanah
|
: 15835 M2
|
||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||
14.
|
Status bangunan
|
: Milik sendiri
|
||||||||||||||||||
-
|
Tingkat Bangunan
|
: 1 (satu) lantai
|
||||||||||||||||||
-
|
Luas Bangunam
|
: 2148 M2
|
||||||||||||||||||
15.
|
Data Peserta Didik
|
|
||||||||||||||||||
Tahun Pelajaran
|
Kelas X
|
Kelas XI ips
|
Kelas XII IPS
|
Kelas X-XII
|
||||||||||||||||
Jumlah Siswa
|
Jumlah Rombel
|
Jumlah Siswa
|
Jumlah Rombel
|
Jumlah Siswa
|
Jumlah Rombel
|
Jumlah Siswa
|
Jumlah Rombel
|
|||||||||||||
2013/2014
|
10
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
10
|
1
|
||||||||||||
2014/2015
|
20
|
1
|
10
|
1
|
-
|
-
|
30
|
1
|
||||||||||||
2015/2016
|
23
|
1
|
20
|
1
|
10
|
1
|
53
|
1
|
||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||
16.
|
Data sarana dan Prasarana
|
|
||||||||||||||||||
No
|
Jenis Sarana Prasarana
|
Jml Ruang
|
Kategori Ruangan
|
|||||||||||||||||
Baik
|
Rusak Ringan
|
Rusak Sedang
|
Rusak Berat
|
|||||||||||||||||
1.
|
Ruang Kelas
|
3
|
|
|
|
|
||||||||||||||
2.
|
Perpustakaan
|
-
|
|
|
|
|
||||||||||||||
3.
|
R. Lab. PAI
|
-
|
|
|
|
|
||||||||||||||
4.
|
R. Lab. Biologi
|
-
|
|
|
|
|
||||||||||||||
5.
|
R. Lab. Fisika
|
-
|
|
|
|
|
||||||||||||||
6.
|
R. Lab. Kimia
|
-
|
|
|
|
|
||||||||||||||
7.
|
R. Lab. Komputer
|
-
|
|
|
|
|
||||||||||||||
8.
|
R. Lab. Bahasa
|
-
|
|
|
|
|
||||||||||||||
9.
|
R. Kepala Madrasah/Wakamad
|
1
|
1
|
|
|
|
||||||||||||||
10.
|
R. Guru
|
1
|
1
|
|
|
|
||||||||||||||
11.
|
R. Tata Usaha
|
1
|
1
|
|
|
|
||||||||||||||
12.
|
R. Bimbingan Konseling
|
1
|
1
|
|
|
|
||||||||||||||
13.
|
R. Tempat Ibadah
|
1
|
1
|
|
|
|
||||||||||||||
14.
|
R. UKS
|
1
|
|
|
|
|
||||||||||||||
15.
|
Jamban Siswa dan Guru
|
2
|
2
|
|
|
|
||||||||||||||
16.
|
Gudang
|
1
|
|
1
|
|
|
||||||||||||||
17.
|
R. Sirkulasi
|
-
|
|
|
|
|
||||||||||||||
18.
|
Tempat Olahraga
|
1
|
|
1
|
|
|
||||||||||||||
19.
|
R. OSIS
|
-
|
|
|
|
|
||||||||||||||
20.
|
R. Kegiatan Siswa
|
-
|
|
|
|
|
||||||||||||||
21.
|
R. Lainnya
|
-
|
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||
17.
|
Data Pendidik dan Tenaga kependidikan
|
|||||||||||||||||||
No
|
Status Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
Jumlah
|
||||||||||||||||||
A.
|
Pendidik
|
|
||||||||||||||||||
1.
|
Guru PNS diperbantukan tetap
|
-
|
||||||||||||||||||
2.
|
Guru tetap yayasan
|
12
|
||||||||||||||||||
3.
|
Guru honorer
|
-
|
||||||||||||||||||
4.
|
Guru tidak tetap
|
8
|
||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||
B.
|
Tenaga Kependidikan
|
|
||||||||||||||||||
1.
|
KTU
|
1
|
||||||||||||||||||
2.
|
Staff TU
|
2
|
||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||
Jumlah Personal
|
23
|
|||||||||||||||||||
Mengetahui,
Komite Madrasah,
Aban cholid Barja, S.Kom. I
|
|
Kedung Bunder, 2015
Kepala Madrasah,
ASEP PRIATNA, M.Pd.I.
|
BAB II
TUJUAN, VISI DAN MISI
MADRASAH
A. Tujuan Pendidikan
Madrasah
1.
Umum (Tujuan Pendidikan Nasional)
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat jasmani dan rohani, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga
Negara yang demokratis serta bertanggug jawa.
(UU No. 20
Tahun 2003 Pasal 3)
2. Khusus (Tujuan Pendidikan Madrasah Aliyah)
1.
Meningkatkan
pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.
2.
Meningkatkan
pengetahuan siswa untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi serta Kesenian yang dijiwai ajaran Islam.
3.
Meningkatkan
kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal
balik dengan lingkungan social, budaya dan alam sekitarnya yang dujiwai
semangat ajaran Islam.
(Keputusan
Kemenag RI No. 370 Tahun 1993 Pasal 2)
B.
Visi Madrasah Aliyah Al-Ma’rifah Gempol
Mewujudkan sumber daya
manusia yang cerdas secara intektualemosional dan spiritual serta mampu
berkarya
C.
Misi Madrasah Aliyah Al-Ma’rifah Gempol
·
Membina
peserta didik yang bertaqwa kepada Alah SWT
·
Membentuuk
peserta didik yang cerdas, terampil dan berakhlakul karimah
·
Mewujudkan
lulusan yang berkualitas
·
Meningkatkan
semangat dan prestasi kerja yang dilandasi dengan kekeluargaan dan keteladanan
·
Mewujudkan
lingkungan yang Islami.
D.
Tujuan
Madrasah Aliyah Al-Ma’rifah Gempol
Tujuan yang diharapkan dari penyelenggaraan pendidikan di MA
Al-Ma’rifah Gempol adalah:
1.
Terlaksanaannya
pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAIKEM) dan
kekompakan (team teaching) untuk lebih mengoptimalkan SDM Guru dan
mencegah terjadinya kekosongan jam pelajaran supaya setiap siswa berkembang
secara optimal sesuai dengan potensi yang dimiliki.
2.
Penerapan
evaluasi atau penilaian hasil belajar (ulangan tengah semester dan ulangan umum
akhir semester) secara konsisten dan berkesinambungan.
3.
Optimalisasi
pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan.
4.
Memotivasi
dan membantu peserta didik untuk pengembangan diri dalam mengenali potensi diri
dan minat melalui program bimbingan konseling sehingga setiap siswa dapat
berkembang secara optimal.
5.
Optimalisasi
pelayanan terhadap peserta didik dengan melengkapi sarana dan prasarana
penunjang proses pembelajaran.
6.
Optimalisasi
pengembangan diri dalam hal minat dan bakat siswa melalui program bimbingan
konseling dan ektrakurikuler (volly Ball, Pramuka, Perisai Diri, dan
keterampilan lain yang relevan) sehingga setiap siswa dapat mengembangkan bakat
yang dimiliki secara optimal.
Dari tujuan tersebut, dioperasionalkan dalam tujuan yang lebih spesifik
sebagai berikut :
1.
Melaksanakan
Proses Belajar Mengajar dan bimbingan secara efisien dan efektif.
2.
Menumbuh-kembangkan
semangat belajar, mendorong dan membantu siswa untuk mengenali potensi dirinya,
sehingga dapat berkembang secara optimal.
3.
Menumbuh-kembangkan
semangat pendalaman ajaran islam, sehingga melahirkan siswa yang bertaqwa dan
memiliki akhlaqul karimah.
4.
Menumbuh-kembangkan
penghayatan kebangsaan sehingga menjadi sumber kearifan dalam bertindak.
5.
Menerapkan
manajemen partisipatif dengan melibatkan warga Madrasah dan komponen terkait
lainnya demi terwujudnya pelayanan prima bagi pemakai jasa pendidikan
(stakeholder).
6.
Meningkatkan
kualitas kelembagaan dengan pengembangan sarana dan prasarana serta
kesejahteraan tenaga kependidikan, untuk dapat memberikan pelayanan maksimal.
7.
Meningkatkan
kegiatan ekstra kurikuler, sehingga dapat tampil dalam berbagai ivent
perlombaan dan pertandingan.
Sedangkan Tujuan Prioritas yang dikembankan
untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 sebagai berikut :
1.
mengadakan
pembinaan terhadap peserta didik, guru dan karyawan secara berkelanjutan;
2.
mengadakan
Tadarusan menjelang pelajaran dimulai, kegiatan solat Dhuha, Sholat Dzuhur
Berjama’ah, Kultum ba’da Dzuhur oleh siswa atau guru, Yasin setiap hari Jum’at,
Tadabur Alam, peringatan hari besar Islam, dan membentuk kelompok-kelompok pengajian/evaluasi
keagamaan peserta didik;
3.
menjalin
komunikasi yang baik dengan Pemerintah;
4.
kerjasama
dengan Dinas dan instansi terkait dan/atau pihak lain untuk pelaksanaan program
Madrasah produktif di MA Al-Ma’rifah Gempol
5.
Pengadaan
Gedung dan sarana prasarana laboratorium bahasa, Laboratorium Komputer,
Laboratorium Fisika, Laboratorium Kimia, Laboratorium Biologi, Laboratorium
Keagamaan dan Laboratorium Keterampilan;
6.
membentuk
kelompok gemar Bahasa Inggris dan Bahasa Arab;
7.
membentuk
kelompok belajar terbimbing;
8.
pengadaan
buku penunjang;
9.
pengadaan
komputer;
10. Pembuatan Blog Sekolah;
11. mengintesifkan kelompok belajar siswa;
12. mengintensifkan komunikasi dan kerjasama dengan orang
tua;
13. pelaporan kepada orang tua secara berkala;
14. pembentukan Guru Mentor;
15. Pengadaan Masjid Madrasah yang representatif;
16. Pengadaan Asrama Siswa Putra – Putri;
17.
Pengadaan
Gedung Aula.
E.
Rencana
Strategis Madrasah
Dengan
mempertimbangkan kondisi, potensi dan permasalahan yang ada, dan sejalan dengan
Visi dan Misi serta tujuan jangka panjang madrasah yang telah ditetapkan, maka
MA Al-Ma’rifah Gempol menetapkan
sasaran strategis yang hendak dicapai dalam periode 2015-2016 menurut 8 (delapan) standar nasional
pendidikan yaitu peningkatan Standar Isi, peningkatan Standar Proses, peningkatan
Standar Kompetensi Lulusan, peningkatan Standar Pendidik dan Tenaga Pendidikan,
peningkatan Standar Sarana dan Prasarana, peningkatan Standar Pengelolaan, peningkatan
Standar Pembiayaan dan peningkatan standar Penilaian Pendidikan.
Ada
pun secara rinci, Rencana Strategis Yang Telah disusun dan ditetapkan pada MA Al-Ma’rifah Gempol dan disahkan dalam RKM adalah,
sebagai berikut :
1.
peningkatan
Standar Isi
1)
tersedianya dokumen KTSP untuk seluruh mata
pelajaran
2)
KTSP sudah sesuai dan relevan
3)
Guru mampu menyusun silabus madrasah sesuai
dengan standar isi
4)
Guru paham dan mampu membuat PTK
5)
Meningkatnya minat baca dan pengetahuan guru
6)
Meningkatnya minat baca dan pengetahuan siswa
7)
Pembelian buku sebagai literatur tambahan
8)
Perpustakaan yang representatif
9)
Guru paham tentang kecakapan hidup
10) Sekolah
menyediakan kebutuha pengembangan pribadi peserta didik
2.
peningkatan
Standar Proses
1)
silabus sudah sesuai/ relevan dengan standar
2)
RPP dirancang untuk mencapai pembelajaran
efektif dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik
3)
Sumber belajar dapat diperoleh dengan mudah
dan digunakan secara tepat
4)
Pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan
metode yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, kreatif, menantang dan
memotivasi peserta didik
5)
Supervisi dan evaluasi proses pembelajaran
dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan
3.
peningkatan
Standar Kompetensi Lulusan
1)
peserta didik dapat mencapai target akademis
yang diharapkan
2)
peserta didik dapat mengembangkan potensi
diri mereka sebagai anggota masyarakat
4.
peningkatan
Standar Pendidik dan Tenaga Pendidikan
1)
pemenuhan jumlah pendidik dan tenaga
kependidikan sudah memadai
2)
kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
sudah memadai
3)
kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
sudah memadai
5.
peningkatan
Standar Sarana dan Prasarana
1)
sarana sekolah belum memadai
2)
sekolah dalam kondisi terpelihara dan baik
6.
peningkatan
Standar Pengelolaan
1)
kinerja pengelolaan sekolah berdasarkan kerja
tim dan kemitraan yang kuat dengan visi dan misi yang jelas dan diketahui oleh
semua pihak
2)
rencana kerja memiliki tujuan yang jelas dan
perbaikan berkelanjutan
3)
rencana pengambangan sekolah/ rencana kerja
sekolah berdampak terhadap peningkatan hasil belajar
4)
pengumpulan dan penggunaan data yang handal
serta valid
5)
pemberian dukungan dan kesempatan
pengembangan profesi bagi para pendidik dan tenaga kependidikan
6)
mencyaratkan mengambil bagian dalam kehidupan
sekolah
7.
peningkatan
Standar Pembiayaan
1)
Sekolah merencanakan keuangan sesuai standar
2)
Upaya sekolah untuk mendapatkan tambahan
dukungan pembiayaan lainnya
8.
peningkatan
standar Penilaian Pendidikan
1)
system yang tersedia untuk memberikan
penilaian bagi peserta didik baik dalam bidang akademik mau pun non akademik
2)
penilaian berdampak pada proses belajar
mengajar
3)
orang tua peserta didik terlibat dalam proses
belajar anak mereka
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
i.
Muatan
Kurikulum
1.
Kelompok Mata
Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa Kurikulum untuk jenis pendidikan
umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri
atas:
1. kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia;
2. kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian;
3. kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi;
4. kelompok mata pelajaran estetika;
5. kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata
pelajaran disajikan pada Tabel 1. (satu), berikut:
Tabel 1.
Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No
|
Kelompok Mata Pelajaran
|
Cakupan
|
1.
|
Agama dan
Akhlak Mulia
|
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi
pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
|
2.
|
Kewarganegaraan
dan Kepribadian
|
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk
peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta
peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan,
jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia,
kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender,
demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar
pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
|
3.
|
Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
|
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB
dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang
kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar
ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara
kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi pada SMA/MA/SMALB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut
ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara
kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan
teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja.
|
4.
|
Estetika
|
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan
sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan
dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta
harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual
sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan
kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
|
5.
|
Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan
|
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB
dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan
kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan
kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik
serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan
kesehatan pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dimaksudkan untuk meningkatkan potensi
fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup
sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan
perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif
kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan
narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial
untuk mewabah.
|
2.
Struktur
Kurikulum MA Al-Ma’rifah
Struktur Kurikulum MA Al-Ma’rifah Gempol meliputi
substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga
(3) tahun mulai Kelas X (sepuluh) sampai dengan Kelas XII (dua belas). Struktur Kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan
dan standar kompetensi mata pelajaran.
Pengorganisasian kelas-kelas pada MA Al-Ma’rifah Gempol dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu kelas X (sepuluh) merupakan program
umum yang diikuti oleh seluruh peserta didik, dan kelas XI dan XII merupakan program penjurusan yang terdiri atas satu program yaitu Program
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
1.
Kurikulum MA Al-Ma’rifah Kelas X (sepuluh)
1. Kurikulum MA Al-Ma’rifah Gempol Kelas X (sepuluh) terdiri atas 17 mata pelajaran, 2 muatan lokal, dan
pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 2. (dua). Muatan lokal merupakan
kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri
khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat
dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal
ditentukan oleh satuan pendidikan.
2. Jam pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur Kurikulum.
Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran
per-minggu secara keseluruhan.
3. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 45
menit.
-
Senin 9 (sembilan) jam pelajaran
-
Selasa, Rabu, Kamis dan sabtu 8 (delapan) jam pelajaran
4. Jum’at 6 (enam) jam pelajaran
5. Alokasi jam pelajaran pada satu
minggu adalah Senin 9 (sembilan) jam pelajaran. Selasa, Rabu, kamis dan sabtu 8 (delapan) jam pelajaran. Jum’at 6 (enam) jam pelajaran.
6. Minggu efektif dalam satu tahun
pelajaran (dua semester) adalah 35 minggu. Yang terdiri dari 16,78 minggu pada
semester Ganjil dan 17,33 minggu pada semester Genap.
Tabel 2. Struktur Kurikulum
MA AL- Ma’rifah Gempol
Kelas X
K o m p o n e n
|
Alokasi Waktu
|
||||
Smt 1
|
Smt 2
|
||||
A.
|
Mata Pelajaran
|
||||
1
|
Pendidikan Agama Islam
|
||||
a.
|
Al-Qur’an-Hadis
|
2
|
2
|
||
b.
|
Fikih
|
2
|
2
|
||
c.
|
Akidah-Akhlak
|
2
|
2
|
||
d.
|
Sejarah Kebudayaan Islam
|
2
|
2
|
||
2
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
||
3
|
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
||
4
|
Bahasa Arab
|
4
|
4
|
||
5
|
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
||
6
|
Matematika
|
4
|
4
|
||
7
|
Fisika
|
2
|
2
|
||
8
|
Biologi
|
2
|
2
|
||
9
|
Kimia
|
2
|
2
|
||
10
|
Sejarah
|
1
|
2
|
||
11
|
Geografi
|
1
|
2
|
||
12
|
Ekonomi
|
2
|
2
|
||
13
|
Sosiologi
|
2
|
2
|
||
14
|
Seni Budaya
|
2
|
2
|
||
15
|
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
|
2
|
2
|
||
16
|
Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
2
|
2
|
||
17.
|
Keterampilan
|
2
|
2
|
||
B.
|
Muatan Lokal *)
|
2
|
2
|
||
19
|
|||||
C.
|
Pengembangan Diri **)
|
2
|
2
|
||
J u m l a h
|
48
|
48
|
|||
Keterangan:
|
|||||
*) Kegiatan
kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas
dan potensi daerah, yang ditentukan oleh satuan pendidikan (madrasah).
|
|||||
**) Bukan mata pelajaran
tetapi harus diasuh oleh guru dengan tujuan memberikan kesempatan peserta
didik untuk mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat,
dan kondisi satuan pendidikan (madrasah).
|
2.
Kurikulum MA Al-Ma’rifah Kelas XI IPS dan XII IPS
1.
Kurikulum MA Al-Ma’rifah
Gempol Kelas XI dan XII Program IPS, terdiri atas 14 mata pelajaran, muatan
lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 3. Muatan lokal
merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan
dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya
tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan
lokal ditentukan oleh satuan pendidikan. Pengembangan diri bukan merupakan mata
pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri
sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan
kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing
oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk
kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan
pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan
sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
2.
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana
tertera dalam struktur Kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah
maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
3.
Alokasi
waktu satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
a.
Senin, Selasa, rabu, Kamis dan
Sabtu 8 (delapan) jam pelajaran
b.
Jum’at 6 (enam) jam pelajaran
4.
Alokasi jam pelajaran pada satu minggu adalah Senin, selasa,
rabu, kamis dan Sabtu 8 (delapan)
jam pelajaran. Jum’at 6 (enam) jam pelajaran.
5.
Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 35 minggu.
Yang terdiri dari 16,78 minggu pada semester Ganjil dan 17,33 minggu pada
semester Genap.
Tabel 3. Struktur Kurikulum
MA AL-Ma’rifah gempol
Kelas XI IPS
K o m p o n e n
|
Alokasi Waktu
|
||||||
Kelas XI
|
Kelas XII
|
||||||
Smt 1
|
Smt 2
|
Smt 1
|
Smt 2
|
||||
A.
|
Mata Pelajaran
|
||||||
1.
|
Pendidikan Agama
Islam
|
||||||
A.
|
Al-Qur’an-Hadis
|
2
|
2
|
2
|
2
|
||
B.
|
Fikih
|
2
|
2
|
2
|
2
|
||
C.
|
Akidah-Akhlak
|
2
|
2
|
2
|
2
|
||
d.
|
Sejarah
Kebudayaan Islam
|
-
|
-
|
-
|
-
|
||
2.
|
Pendidikan
Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
||
3.
|
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
||
4.
|
Bahasa Arab
|
2
|
2
|
2
|
2
|
||
5.
|
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
4
|
||
6.
|
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
||
7.
|
Sejarah
|
2
|
2
|
2
|
2
|
||
8.
|
Geografi
|
4
|
4
|
4
|
4
|
||
9.
|
Ekonomi
|
4
|
4
|
4
|
4
|
||
10.
|
Sosiologi
|
4
|
4
|
4
|
4
|
||
11.
|
Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
2
|
||
12.
|
Pendidikan
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
||
13.
|
Teknologi
Informasi dan Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
2
|
||
14.
|
Keterampilan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
||
B.
|
Muatan Lokal *)
|
||||||
15.
|
Basa Sunda
|
||||||
16.
|
BTQ
|
||||||
C.
|
Pengembangan Diri
**)
|
2
|
2
|
2
|
2
|
||
J u m l a h
|
50
|
50
|
50
|
50
|
|||
Keterangan:
|
|||||||
*)
Kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan
ciri khas dan potensi daerah, yang ditentukan oleh satuan pendidikan
(madrasah)
|
|||||||
**)
Bukan mata pelajaran tetapi harus diasuh oleh guru dengan tujuan memberikan
kesempatan peserta didik untuk mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhan,
bakat, minat, dan kondisi satuan pendidikan (madrasah).
|
ii.
Kegiatan
Pengembangan Diri
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus
diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan dan mengekpresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan dibimbing oleh
konselor, guru atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk
kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan
pelayanan konseling yang berkenaan denga masalah diri pribadi dan kehidupan
sosial, belajar dan pengembangan karir peserta didik.
Kegiatan siswa yang menunjang pada proses pengembangan diri
antara lain :
·
Kemampuan komputerisasi
·
Kemampuan berorganisasi (MPK
dan OSIS)
·
Ekstra Kurikuler (Olahraga,
Perisai Diri, Kesenian dan Pramuka)
·
Study Tour/ Kunjungan Olahraga
dan Study Banding.
iii.
Pengaturan
Beban Belajar
Madrasah Aliyah Al-Ma’rifah
Gempol menetapkan beban belajar peserta didik sebagai berikut :
1)
Jam pembelajaran untuk
setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tentera dalam Struktur Kurikulum
2)
Alokasi waktu untuk
penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur 30% dari waktu
kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan
3)
Alokasi waktu untuk praktik
adalah satu jam tatap muka setara dengan dua jam kegiatan praktik di sekolah
atau empat jam praktik di luar sekolah.
Tabel Gambaran Beban Belajar Peserta Didik
Kelas
|
Satu Jam Tatap Muka
(menit)
|
Jumlah Jam Pembelajaran
per Minggu
(Jam)
|
Minggu Efektif
per Tahun Pelajaran
(minggu)
|
Waktu pembelajaran
per Tahun
|
|
(jam)
|
(menit)
|
||||
X , XI, dan XII
|
45 menit
|
50 jam
|
35 minggu
|
1.680 jam
|
75.600nit
|
iv.
Ketuntasan
Belajar
Berdasarkan
hasil Rapat Dinas Dewan Guru dan Majelis Madrasah serta dengan memperhatikan kemampuan peserta
didik dari hasil tes awal, sekolah menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
belajar pada masing-masing mata pelajaran sebagai berikut :
Tabel Target Ketuntasan Belajar Peserta Didik
K o
m p o n e n
|
Ketuntasan Minimal
|
||||||||
Kelas X
|
Kelas XI IPS
|
Kelas XII
|
|||||||
Smt 1
|
Smt 2
|
Smt 1
|
Smt 2
|
Smt 1
|
Smt 2
|
||||
A.
|
Mata Pelajaran
|
|
|
||||||
1.
|
Pendidikan Agama
Islam
|
|
|
||||||
A.
|
Al-Qur’an-Hadis
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
||
B.
|
Fikih
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
||
C.
|
Akidah-Akhlak
|
75
|
75
|
75
|
75
|
|
|
||
d.
|
SKI
|
75
|
75
|
||||||
2.
|
PKn
|
75
|
75
|
70
|
75
|
75
|
75
|
||
3.
|
Bahasa Indonesia
|
70
|
70
|
65
|
70
|
70
|
70
|
||
4.
|
Bahasa Arab
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
||
5.
|
Bahasa Inggris
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
||
6.
|
Matematika
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
||
7.
|
Fisika
|
70
|
70
|
|
|
||||
8.
|
Kimia
|
65
|
65
|
|
|
||||
9.
|
Biologi
|
70
|
70
|
|
|
||||
10.
|
Sejarah
|
65
|
65
|
65
|
65
|
70
|
70
|
||
11.
|
Geografi
|
65
|
65
|
70
|
65
|
70
|
70
|
||
12.
|
Ekonomi
|
65
|
65
|
70
|
70
|
70
|
70
|
||
13.
|
Sosiologi
|
65
|
65
|
68
|
68
|
70
|
70
|
||
14.
|
Seni Budaya
|
70
|
70
|
72
|
75
|
72
|
75
|
||
15.
|
Penjasorkes
|
75
|
75
|
70
|
80
|
70
|
75
|
||
16.
|
TIK
|
70
|
70
|
75
|
70
|
70
|
70
|
||
17.
|
Keterampilan
|
75
|
75
|
70
|
75
|
70
|
70
|
||
B.
|
Muatan Lokal *)
|
|
|
||||||
18.
|
|
|
|||||||
19.
|
|
|
|||||||
C.
|
Pengembangan Diri
**)
|
|
|
||||||
J u m l a h
|
1475
|
1475
|
1276
|
1300
|
1276
|
1300
|
|||
Rata-rata
|
70,23
|
70,23
|
70,89
|
72,22
|
70,89
|
72,22
|
|||
Keterangan:
|
|||||||||
*) Nilau
kumulatif siswa dinyatakan tuntas apabila telah mencapai atau melampui KKM
yang ditetapkan
|
|||||||||
**) siswa dengan nilai
kumulatif kurang/ tidak mencapai KKM diharuskan mengikuti remedial
|
v.
Kriteria Kenaikan Kelas
1.
Prinsip Penilaian Kelas
Dalam melaksanakan penilaian pada proses pembelajaran
di MA Al-Ma’rifah Gempol, guru
sebaiknya berpegang pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.
Memandang penilaian dan
kegiatan pembelajaran secara terpadu
2.
Mengembangkan strategi yang
mendorong dan memperkuat penilaian sebagai cermin diri
3.
Melakukan berbagai strategi
penilaian di dalam program pembelajaran untuk menyediakan berbagai jenis
informasi tentang hasil belajar peserta didik
4.
Mempertimbangkan berbagai
kebutuhan khusus peserta didik
5.
Mengembangkan dan
menyediakan sistem pencatatan yang bervariasi dalam pengamatan kegiatan belajar
peserta didik
6.
Menggunakan cara dan alat
penilaian yang bervariasi. Penilaian kelas dapat dilakukan dengan cara
tertulis, lisan, produk, portofolio, unjuk kerja, proyek dan pengamatan tingkah
laku
7.
Melakukan penilaian kelas
secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan dan perbaiakn hasil
dalam bentuk ulangan harian, ualangan tengah semester, ulangan akhir semester dan
ulangan kenaikan kelas. Ulangan harian dapat dilakukan bila sudah menyelesaikansatu
atau beberapa indikator atau satu kompetensi dasar. Pelaksanaan ulangan harian
dapat dilakukan dengan penilaian tertulis, observasi atau lainnya. Ulangan
tengah semester dilakukan bila telahmelkuakan beberapa kompetensi dasar.
Sedangkan ualngan akhir semester dilakuka setelah menyelesaikan semua
kompetensi dasar pada semester bersangkutan. Ulangan kenaikan kelas dilakukan
pada akhir semester genap dengan menilai semua kompetensi dasar semester ganjil
dan genapdengan penekanan pada kompetensi dasar semester genap.
8.
Guru menetapkan tingkat
pencapaian kompetensi peserta didik berdasarkan hasil belajarnya pada kurun
waktu tertentu (akhir semester atau akhir tahun).
Agar penilaian berjalan secara objektif, guru harus
berupaya secara optimal untuk (1) memanfaatkan berbagai bukti hasil kerja
peserta didik dan tingkah laku dari sejumlah penilaian, (2) membuat keputusan
yang adil tentang penguasaan kompetensi peserta didik dengan mempertimbangkan
hasil kerja (karya).
2. Penilaian Hasil Belajar
Masing-masing Kelompok Mata Pelajaran
a.
Penilaian hasil belajar
kelompok dan mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui :
1)
Pengamatan terhadap
perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan efeksi dan kepribadian
peserta didik
2)
Ujian, ulangan dan/atau
penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
b.
Penilaian hasil belajar
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan,
penugasan dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang
dinilai
c.
Penilaian hasil belajar
kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap
perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan efeksi dan ekspresi
psikomotorik peserta didik
d.
Penilaian hasil belajar
kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan dilakukan melalui :
1)
Pengamatan terhadap
perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan efeksi dan kepribadian
peserta didik
2)
Ujian, ulangan dan/atau
penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Hal-hal yang belum diatur dapat diputuskan berdasarkan Sidang
Kenaikan Kelas. Segala sesuatu yang telah diputuskan dalam sidang akan
dijunjung tinggi dan sekaligus merupakan keputusan Madrasah. Peninjauan
keputusan sidang dapatdimungkinkan bila betul-betul terdapat kesalahan dan/atau
kekeliruan.
3.
Standar
Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dan kelulusan diatur oleh madrasah
dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
a.
Kenaikan kelas dilaksanakan
pada setiap akhir tahun pelajaran atau pada akhir semester Genap
b.
Ketentuan kenaikan kelas
didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan pada semester Genap
c.
Peserta didik dinyatakan Naik Kelas XI, apabila yang bersangkutan memiliki :
1)
Kehadiran minimal 75%
2)
Mata pelajaran yang tidak
mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), maksimum 3 (tiga) mata pelajaran
3)
Memiliki Nilai kumulatif
yang melampui KKM pada mata pelajaran khas kejurusan dan mata pelajaran Ujian
Nasional, sesuai dengan hasil musyawarah guru untuk dapat memasuku jurusan
tertentu
d.
Peserta didik dinyatakan Naik Kelas XII, apabila yang bersangkutan memiliki :
1)
Kehadiran minimal 75%
2)
Mata pelajaran yang tidak
mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), maksimum 3 (tiga) mata pelajaran
3)
Memiliki Nilai kumulatif
yang melampui KKM pada mata pelajaran khas kejurusan dan mata pelajaran Ujian
Nasional, sesuai dengan hasil musyawarah guru
e.
Peserta didik dinyatakan Lulus Sekolah, apabila yang
bersangkutan memenuhi ketentuan yang ditentukan sebagai berikut :
1)
Memiliki nilai raport kelas
X, XI dan XII yang mencapai dan/atau melampui KKM yang ditetapkan
2)
Mengikuti semua ujian baik
praktek atau pun teori
3)
Memiliki nilai UAM/ UAMBN
yang melampui KKM untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, sesuai hasil
musyawarah guru
4)
Memiliki nilai UN sesuai
dengan edaran dan ketetapan pemerintah/ BSNP dan POS UN pada tahun berjalan.
G.
Penjurusan
a.
Untuk tahun pelajarn 2014/2015, MA Al-Ma’rifah Gempol sesuai keputusan madrasah
dengan Majelis Madrasah serta dengan memperhatikan keadaan sarana dan prasarana
yang tersedia di sekolah serta kebutuhan peserta didik, maka madrasah
menetapkan 1 (satu) jurusan yang diprioritaskan, yaitu Jurusan Ilmu Pengetahuan
Sosial (IPS).
b.
Waktu penjurusan
1)
Penentuan penjurusan program
studi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dilakukan pada akhir semester 2 (dua) di kelas X (sepuluh)
2)
Pelaksanaan penjurusan
dimulai pada semester 1 (satu) di kelas XI (sebelas)
c.
Kriteria penjurusan
1)
Peserta didik yang
bersangkutan naik ke kelas XI
2)
Peserta didik dinyatakan
masuk jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) apabila yang bersangkutan berniat
melanjutkan belajar pada jurusan IPS dan dengan Nilai mata pelajaran yang
menjadi ciri khas jurusan IPS (Ekonomi, Geografi, Sosiologi dan Sejarah)
melampui kategori tuntas.
3)
Peserta didik yang memiliki
nilai mayta pelajaran yang manjadi ciri khas program IPS tidak mencapai/melampui
kategori tuntas, maka peserta didik bersangkutan diwajibkan mengadakan remedial
Tabel Gambaran Penentuan Program Belajar
Mapel Ciri Khas
Program Belajar IPS
dan UN
|
Ketuntasan Hasil Belajar
[5 (lima) di atas KKM khusus mapel ciri khas
jurusan]
|
|||
Keperluan Penjurusan
|
Keperluan UN
|
|||
Program Belajar IPS
|
||||
1
|
Sejarah
|
|
|
|
2
|
Geografi
|
Tidak Tuntas
|
Melampui
|
|
3
|
Ekonomi
|
Tidak Tuntas
|
Melampui
|
|
4
|
Sosiologi
|
Tidak Tuntas
|
Melampui
|
|
Mata
Pelajaran UN Umum
|
||||
5
|
Matematka
|
|
|
Tidak Tuntas
|
6
|
Bhs Indonesia
|
|
|
Tidak Tuntas
|
7
|
Bhs Inggris
|
|
|
Tudak Tuntas
|
Pilihan Jurusan
|
Remedial
|
IPS
|
Remedial
|
H.
Pendidikan
Kecakapan Hidup
1.
Pembinaan Siswa
Siswa yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi dibina sejak
siswa naik ke kelas tiga. Pembinaan diberikan dengan penambahan jam pelajaran
untuk pelajaran-pelajaran tertentu yang sekiranya mendukung untuk masuk di
perguruan tinggi. Wakil kepala urusan kurikulum bekerjasama dengan BK
(Bimbingan dan Konseling), humas serta instansi lain berusaha menelusuri
kemampuan dan minat siswa untuk melanjutkan ke perguruan tinggi atau bekerja.
2.
Kegiatan Ekstra Kurikuler
Ektra kurikuler sebagai jalur pembinaan kesiswaan mempunyai
peranan utama dalam pendidikan kecakapan hidup siswa.
o Untuk memperdalam dan memelihara pengetahuan para siswa dalam
arti memperkaya, mempertajam serta memperbaiki pengetahuan siswa yang berkaitan
dengan mata pelajaran sesuai dengan program kurikulum yang ada.
o Untuk melengkapi pembinaan, pemantapan dan pembentukan
nilai-nilai kepribadian siswa. Kegiatan semacam ini dapat diusahakan melalui
kegiatan yang berkaitan dengan ketakwaan terhdap Tuhan Yang Maha Esa, latihan
kepemimpinan dan sebagainya.
o Untuk membina serta meningkatkan bakat, minat dan
keterampilan siswa. Hasil yang diharapkandari kegiatan ini adalah untuk
membentuk sikap percaya diri, kreatif dan mandiri.
Ekstra kurikuler dilaksanakan dalam dua kelompok yakni
keorganisasian dan kegiatan lapangan. Kelompok keorganisasian meliputi Pramuka sementara
kelompok kegiatan lapangan meliputi olahraga (Polly Ball, Sepak Bola, Tenis
Meja) serta Perisai Diri. Ada pun kelompok kesenian meliputi ektra kurikuler
Kesenian yang didalamnya mencakup KoKosidah, lagu daerah dan drama.
I.
Pendidikan
Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
1. Kurikulum
·
Program Baca Tulis Al-Qur’an
(BTQ) dibaca selama 5 (lima) menit oleh seluruh siswa pada setiap akan memulai
belajar pada jam pertama. Dengan program ini diharapkan semua siswa dalam
setiap harinya tidak terlewat dalam melaksanakan tadarusan.
·
Bimbingan ibadah berjenjang
dilaksanakan selama siswa berada di Madrasah dan di luar jam pelajaran. Dengan
program ini siswa diharapkan mampu menyesuaikan diri dan dapat bermanfaan dalam
kehidupan bermasyarakat.
·
Bimbingan belajar
dilaksanakan bekerja sama dengan Lembaga Pondok Al-Ma’rifah yang ada dalam satu naungan Yayasan Pondok Islam Al-Ma’rifah bersama MA
Al-Ma’rifah Gempol serta berada dalam satu komplek yang sama.
·
Bimbingan belajar bersama
guru bidang studi dilaksanakan bagi siswa kelas XI atau siswa yang benar-benar
membutuhkan bimbingan belajar untuk mendukung proses KBM di dalam kelas. Dengan
program ini diharapkan nilai rata-tara hasil belajar siswa dapat terus meningkat.
·
Pendampingan guru mata
pelajaran. Dengan program ini diharapkan semua guru dapat melaksanakan tugasnya
dengan baik seperti pembuatan administrasi guru, metode pembelajaran, strategi
pembelajaran dan pelaporan.
2. Kesiswaan
·
Bidang Peningkatan Ketakwaan
Terhadap Tuhan Yang Maha Esa diselenggarakan oleh OSIS seperti Latihan Dakwah,
Qira’atul Qur’an dan Bhakti Sosial.
·
Memperingati hari-hari besar
Nasional dan Islam dalam bentuk yang paling efektif dan bermanfaat seperti
pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bekerjasama dengan humas.
·
Pelaksanaan Latihan
Keperampilan Baris Berbaris (LKBB) dilaksanakan oleh Paskibra dan Pramuka
setiap seminggu sekali. Dengan program ini diharapkan siswa lebih menyadari
akan pentingnya disiplin.
·
Pramuka dengan program
Praktek Kerja Lapangannya berusaha melatih anggotanya untuk berpartisipasi
dalam penanggulangan kenakalan remaja melalui pengarahan pada kegiatan yang
lebih bermanfaat.
·
Perisai diri dengan program
kenaikan sabuknya serta dengan mengikuti kejuaraan-kejuaraan berusaha
melestarikan kekayaan kebudayaan bangsa dan mengarajkan para pesertanya supaya
menjadi pemuda yang lebih bertanggung jawab.
·
Bidang olehraga
menlaksanakan kegiatan ekstra kurikuler untuk beberapa cabang olahraga yakni :
No
|
Nama Kegiatan
|
Pembina
|
Hari/ Waktu
|
Tempat
|
1.
|
Bola Volly
|
Suherman
|
Jum’at/ 14:00-15:00
|
Sekolah
|
· Seni
dengan Program Kegiatan Ekstra kurikulernya mengembangkan kegiatan kesenia yang
berciri khas daerah yang islami, antara lain :
No
|
Nama Kegiatan
|
Pembina
|
Hari/ Waktu
|
Tempat
|
1.
|
Lagu Daerah
|
Hamdani
|
Sabtu/ 14:00-15:00
|
Sekolah
|
2.
|
Qosihah/ Rebana
|
Hamdani
|
Jum’at 14:00-15:00
|
Sekolah
|
3. Kehumasan
Mengupayakan peningkatan partisipasi masyarakat terhada MA Al-Ma’rifah Gempol dilakukan dengan cara,
sebagai berikut :
·
Membentuk Majelis Madrasah
·
Membentuk ikatan alumni MA Al-Ma’rifah Gempol melalui laman Facebook dan
Twitter
·
Mengupayakan danya program
pengabdian masyarakat
·
Membina hubungan dengan
lembaga-lembaga lain yang sederajat
·
Membiba hbungan dengan
lembaga-lembaga pendidikan lain pada jenjang menengah pertama
·
Membina hubungan dengan
perguruan tinggi, Bimbingan Belajar dan Lembaga/ instansi Kursus.
·
Membina hubungandengan
Kelompok Kerja Madrasah (KKM).
·
Mendelegasikan guru dan
siswa dalam tugas tertentu, seperti mengikuti turnamen, lomba-lomba pramuka
PKS, Paskibra dan lainnya, seminar, MGMP dan lain-lain.
BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
Kurikulum MA Al-Ma’rifah Gempol diselenggarakan
dengan mengikuti kalender pendidikan yang berlaku pada setiap tahun pelajaran.
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta
didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu
efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Kalender pendidikan MA Al-Ma’rifah Gempol disusun
dan disesuikan setiap tahun oleh madrasah untuk mengatur waktu kegiatan
pembelajaran. Pengaturan waktu belajar mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan
dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan
masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah pusat/pemerintah daerah.
A. Alokasi Waktu
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan
kegiatan lainnya tertera pada Tabel berikut:
No
|
Kegiatan
|
Alokasi
Waktu
|
Keterangan
|
1
|
Minggu efektif belajar
|
Minimum 34 minggu dan maksimum 38
minggu
|
Digunakan untuk kegiatan
pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
|
2
|
Jeda tengah semester
|
Maksimum 2 minggu
|
Satu minggu setiap semester
|
3
|
Jeda antarsemester
|
Maksimum 2 minggu
|
Antara semester I dan II
|
4
|
Libur akhir tahun pelajaran
|
Maksimum 3 minggu
|
Digunakan untuk penyiapan kegiatan
dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
|
5
|
Hari libur keagamaan
|
2 – 4 minggu
|
Daerah khusus yang memerlukan
libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi
jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
|
6
|
Hari libur umum/nasional
|
Maksimum 2 minggu
|
Disesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah
|
7
|
Hari libur khusus
|
Maksimum 1 minggu
|
Untuk satuan pendidikan sesuai
dengan ciri kekhususan masing-masing
|
8
|
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
|
Maksimum 3 minggu
|
Digunakan untuk kegiatan yang
diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah
minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
|
Pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta
didik selama satu tahun ajaran adalah sebagi berikut:
1. Permulaan Tahun Pelajaran
Permulaan tahun
pembelajaran dimulai pada hari Senin minggu ketiga bulan Juli, atau apabila
hari tersebut merupakan hari libur, maka permulaan tahun pelajaran dimulai pada
hari berikutnya yang bukan hari libur.
Hari-hari pertama
masuk sekolah berlangsung selama 3 (tiga) hari dengan pengaturan sebagai
berikut:
-
kelas X melaksanakan Masa Ta’aruf
Peserta Didik Baru (MTPDB)
-
kelas XI IPS
2. Waktu belajar
Waktu belajar
menggunakan sistem semester yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi 2 (dua)
semester yahni semester 1 (satu) dan semester 2 (dua).
Kegiatan
pembelajaran dilaksanakan selama 6 (enam) hari, yaitu:
HARI
|
WAKTU BELAJAR
|
KETERANGAN
|
Senin
|
07.45 – 14.15 WIB
|
|
Selasa
|
07.00 – 14.15 WIB
|
|
Rabu
|
07.00 – 14.15 WIB
|
|
Kamis
|
07.00 – 14.15 WIB
|
|
Jum’at
|
07.00 – 11.35 WIB
|
|
Sabtu
|
07.00 – 14.15 WIB
|
|
Sesuai dengan
keadaan dan kebutuhan madrasah, waktu pembelajaran efektif belajar ditetapkan
Minimal Sebanyak 35 minggu untuk setiap
tahun pelajaran.
3. Kegiatan Tengah semester
Kegiatan tengah
semester direncanakan selama 6 (enam) hari. Kegiatan tengah semester akan diisi
oleh peserta didik untuk mengadakan Pekan Olah Raga (POR) dan Pentas Seni
(Pensi).
4. Libur sekolah
Hari libur
sekolah adalah hari yang ditetapkan oleh
sekolah, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk tidak diadakan
proses pembelajaran di sekolah.
●
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal
yang terkait dengan hari raya keagamaan.
●
Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dalam hal penentuan
hari libur umum/nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan
jenis pendidikan.
Madrasah mengambil kebijakan hari libur
sebagai berikut ini.
No
|
Kategori Libur
|
Tanggal
|
Keterangan
|
1.
|
Libur I’dul Fitri
|
21 Juli - 5 Agustus 2014
|
|
2.
|
Libur Semester 1
|
23 - 31 Desember 2014 dan
01 - 05
Januari 2015
|
|
3.
|
Libur Semester 2
|
01 - 14 Juli
2015
|
|
|
|
|
|
Hari libur yang ditentukan oleh Peraturan
Pemerintah Pusat antara lain:
No
|
Kategori Libur
|
Tanggal
|
Keterangan
|
1.
|
Idul Adha
|
5-Okt-15
|
|
2.
|
Tahun Baru Hijriah
|
25 Oktober 2015
|
|
4.
|
Tahun Baru Masehi
|
01-Jan-15
|
|
5.
|
Hari Raya Nyepi
|
19-Mar-15
|
|
6.
|
Maulid Nabi Muhammad SAW
|
3-Jan-15
|
|
7.
|
Wafat Isa Al masih
|
3-April-15
|
|
8.
|
Hari Raya Waisak
|
3-Agustus-15
|
|
9.
|
Kenaikan Isa Al Masih
|
15-Mei-15
|
|
10.
|
Hari Kemerdekaan R I
|
17-Agust-15
|
|
11.
|
Isra ‘Miraj Nabi Muhammad
|
16-Mei-15
|
|
12.
|
Hari Raya Natal
|
25-Des-15
|
|
B. Jadwal Kegiatan
Rencana
kegiatan sekolah tahun pelajaran 2014/2015 adalah sebagaimana tertera
pada tabel berikut ini.
JADWAL KEGIATAN TAHUN 2014/2015
NO
|
JENIS
KEGIATAN
|
PELAKSANAAN
|
KETERANGAN
|
1
|
Rapat Persiapan PSB
|
25-Jun-14
|
|
2
|
Penerimaan Peserta didik Baru
|
01 – 12 Juli 2014
|
|
3
|
Rapat Persiapan KBM Semester I
|
12-Jul-14
|
|
4
|
Hari pertama tahun pelajaran 2014/2015
|
14-Jul-14
|
|
5
|
Masa Orientasi Peserta didik Kelas X
|
14 - 16 Juli 2014
|
|
6
|
Libur Iedul Fitri
|
21 Juli -5 Agustus 2014
|
|
7
|
Ulangan Midle semester I/Ulangan Blok
ke-1
|
29 Sept – 4 Oktober 2014
|
|
8
|
Remedial/Pengayaan
|
01 - 04 Oktober
2014
|
Di luar Jam Intra
|
9
|
Jeda Semester I
|
04 - 06 Oktober 2014
|
Perkiraan
|
10
|
Ulangan Akhir Semester I/Ulangan blok
ke-2
|
1- 5 Desember 2014
|
Perkiraan
|
11
|
Remedial/Pengayaan
|
1 – 5 Desember 2014
|
Di luar jam intra
|
12
|
Pembagian Raport Semester I
|
20-Des-14
|
|
13
|
Libur Semester I
|
23 Desember
2014 s/d 12 Januari 2015
|
|
14
|
Masuk sekolah Semester II
|
14 Januari 2015
|
|
16
|
Ulangan Midle Semester II/Ulangan Blok
ke-3
|
2 - 7 Maret 2015
|
|
17
|
Remedial/pengayaan
|
2 - 7 Maret 2015
|
Di luar Jam Intra
|
19
|
UN
|
14- 16 April 2015
|
|
20
|
Ulangan Kenaikan Kelas (UKK)
|
01 - 10 Juni
2015
|
|
21
|
Remedial/pengayaan
|
1 – 10 Juni 2015
|
|
22
|
Rapat kenaikan kelas
|
18-Jun-15
|
|
23
|
Pembagian Raport Semester II
|
22-Jun-15
|
|
24
|
Libur Akhir Tahun pelajaran 2014/2015
|
24 Juni – 13 Juli 2015
|
|
25
|
Rapat Koordinasi TU
|
Setiap Hari Senin Minggu Kedua
|
1 X
1 bulan
|
26
|
Rapat Kordinasi Wali kelas
|
Setiap Hari Selasa Minggu Kedua
|
1 X
1 bulan
|
27
|
Rapat Kordinasi Pembina OSIS
|
Setiap Hari Rabu Minggu Ketiga
|
1 X
1 bulan
|
28
|
Rapat Koordinasi Staf & wakil
|
Setiap Hari Kamis Minggu Ketiga
|
1 X
1 bulan
|
29
|
Masuk KBM Tahun Pelajaran 2015/2016
|
15-Jul-15
|
|
BAB V
PENUTUP
Alhamdulillahirrobil’alamin
tim penyusun telah dapat
menyelesaikan penyusunan Kurikulum MA Al- Ma’rifah Gempol dengan harapan dapat digunakan untuk
memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan proses pembelajaran pada Tahun
Pelajaran 2014/2015.
Denagn tersusunnya Kurikulum MA Al-Ma’rifah, penyusun berharap pelaksanaan proses pembelajaran dapat mencapai
sasaran yang telah diprogramkan/ditargetkan berdasarkan tujuan pelaksanaannya,
secara efektif, efisien dan sistematis. Kurikulum ini diharapkan dapat juga
digunakan sebagai bahan acuan operasional bagi penyelenggaraan pendidikan di
masa mendatang sehingga akan semakin lebih baik, untuk perencanaan maupun
pelaksanaan, sehingga dapat diraih hasil yang diharapkan. Oleh karena itu,
sangat diperlukan kerjasama dari semua unsur madrasah (stake holders) dalam implementasinya.
Atas bantuan dan dorongan dari berbagai
pihak, kami mengucapkan terimakasih. Hanya kepada Allah jualah kami berlindung
dari segala kekurangan dan kekhilafan yang kami perbuat.
|
|
Kedung
Bunder, 2014
Kepala Madrasah,
ASEPPUDIN HENDRA, S.Pd.I.
|
0 komentar: