FUNGSI DAN TUGAS KOMPONEN MADRASAH
MA AL MA’RIFAH KEBON KELAPA
GEMPOL
2015-2016
A. FUNGSI SEKOLAH
Berdasarkan
peraturan pemerintah Nomor: 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar, Sekolah
merupakan lembaga pendidikan yang berfungsi sebagai Unit Pelaksana (UPT)
pendidikan formal, secara garis besar mempunyai tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut :
1.
Melaksanakan
pendidikan formal selama jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis, jenjang dan
sifat sekolah tersebut.
2.
Melaksanakan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan
kurikulum.
3.
Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan serta bimbingan
karir bagi siswa di sekolah.
4.
Membina
Organisasi Siswa Intra Sekolah.
5.
Melaksanakan urusan Tata Usaha dan Urusan Rumah Tangga
Sekolah.
6.
Membina kerja sama dengan Orang tua, masyarakat dan dunia
usaha.
7.
Bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan di Propinsi.
8.
Melaksanakan kebijaksanaan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan.
B. Fungsi dan Tugas Komponen-komponen Sekolah
Fungsi dan Tugas Kepala Sekolah
a.
Menyelenggarakan kegiatan pendidikan meliputi antara lain
:
1)
Menyusun
program kerja
2)
Mengatur
kegiatan belajar mengajar, pelaksanaan penilaian dan proses belajar serta
bimbingan penyuluhan.
3)
Menyusun
Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS).
4)
Menyusun
Rencana Pengembangan Sekolah (RPS).
b. Membina kesiswaan.
c.
Melaksanakan
bimbingan dan penilaian bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya.
d. Menyelenggarakan administrasi sekolah yang
meliputi administrasi ketenagaan, keuangan, kesiswaan, perlengkapan dan
kurikulum.
e.
Merencanakan
pengembangan, pendayagunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
f.
Melaksanakan hubungan sekolah dengan lingkungan, orang
tua dan atau masyarakat.
Fungsi dan Tugas Wakil Kepala
Sekolah
a. Membantu tugas-tugas
kepala sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut:
1)
menyusun
rencana, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan.
2)
pengoorganisasian
3)
pengarahan
4)
ketenagaan
5)
pengkoordinasian
6)
pengawasan
7)
penilaian
8)
identifikasi
dan pengumpulan data
9)
penyusunan
laporan
b. Mengelola
administrasi proses belajar mengajar.
c.
Dalam hal tertentu mewakili Kepala Sekolah baik ke
dalam maupun ke luar, bila Kepala Sekolah berhalangan.
Tugas Pembantu Kepala Sekolah Bidang
Kurikulum
- Menjabarkan kalender pendidikan
1)
Penjabaran pelaksanaan disesuaikan dengan ketentuan yang
berlaku bersadarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006.
2)
Komponen yang dimaksudkan dalam kalender pendidikan
antara lain :
a) Penerimaan peserta didik
baru (PPDB)
b) Hari-hari pertama masuk
sekolah
c) Hari-hari efektif belajar
setiap semester
d) Ulangan umum/evaluasi
semester
e) Rencana ualangan
praktik/Ujian Akhir Sekolah dan Ujian Nasional
f)
Pembagian Buku Laporan Pendidikan (Raport)
- Menyusun pembagian tugas guru
1) Tugas mengajar
2) Tugas wali kelas
3) Tugas bimbingan dan konseling
4) Tugas guru piket
- Menyusun jadwal pelajaran
Kriteria penyusunan jadwal pelajaran antara lain :
1)
Alokasi waktu sesuai dengan susunan program dalam KTSP
untuk setiap mata pelajaran/minggu.
2)
Setiap pertemuan minimal 2 jam pelajaran
3)
Pergantian jam pelajaran bagi setiap guru bila tidak
diselingi waktu istirahat hendaknya diusahakan pada kelas yang berdekatan, agar
tidak banyak waktu terbuang.
4)
Urutan mata pelajaran pada setiap kelas harus
memperhatikan prinsip-prinsip pedagogik.
- Mengatur pelaksanaan penyusunan program pengajaran semester dan persiapan pembelajaran.
Untuk mengkoordinasikan dan
mengarahkan penyusunan program pengajaran semester dan persiapan mengajar harus berpedoman kepada
Buku Petunjuk PBM Kurikulum KTSP.
- Mengatur pelaksanaan program kurikuler dan ekstrakurikuler
1)
Kegiatan kulikuler meliputi kegiatan tatap muka baik di
kelas, di laboratorium, di ruang praktek, di lapangan dan lain-lain.
2)
Mengupayakan sekaligus menciptakan situasi yang mendukung
kelancaran proses belajar mengajar. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan di
luar jam dan pada waktu libur sekolah yang dilakukan baik di sekolah maupun di
luar sekolah, untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan peserta didik,
mengenal hubungan antara berbagai mata pelajaran, menyalurkan bakat dan minat
serta melengkapi pembinaan manusia seutuhnya.
3)
Format kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler tercantum
pada Buku Petunjuk Proses Belajar Mengajar.
- Mengatur pelaksanaan penilaian
1)
Mengatur pelaksanaan penilaian mencakup :
a)
Mengatur jadwal kegiatan dari mulai persiapan,
pelaksanaan, pelaporan dan mendokumentasikan.
b)
Cara mempersiapkan alat penilaian/butir soal
c)
Cara penyelenggaraan
d)
Cara mengoreksi
e)
Cara mendokumentasikan
f)
Cara melapor hasil penilaian
g)
Cara pengadministrasian
h)
Pembiayaan
2) Secara administratif
pelaksanaan penilaian meliputi :
a) Dokumentasi perangkat
soal / alat penilaian yang digunakan untuk : ulangan harian, ulangan semester,
tugas-tugas tertentu, tugas ekstra kulikuler dan UAS/UAN.
b) Dokumentasi hasil
penilaian mencakup :
(1)
Hasil penilaian yang diperhitungkan untuk nilai raport.
(2)
Hasil penilaian untuk penentuan kenaikan kelas atau
keluluisan dalam ujian akhir.
(3)
Hasil kegiatan ekstra kulikuler.
(4)
Grafik atau diagram tentang pencapaian taraf seraf
peserta didik per mata pelajaran, per kelas dan per sekolah.
(5)
Grafik atau diagram tentang pencapaian target kurikulum
per mata pelajaran per jenjang kelas dan seluruh kelas.
(6)
Hasil ujian akhir UAS/UAN.
c)
Menyampaikan laporan hasil penilaian ke unit kerja yang
relevan sesuai dengan aturan yang berlaku.
d)
Membuat laporan kemajuan belajar siswa dengan berpedoman
kepada Buku Petunjuk Pelaksanaan Penilaian.
- Mengatur pelaksanaan kenaikan kelas
1) Menerapkan kriteria
persyaratan naik kelas/tidak naik kelas.
2) Mempersiapkan rapat
kenaiakan kelas/pengolahan nilai.
- Mengatur pelaksanaan Ujian Akhir berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
- Menetapkan jadwal pembagian raport dan pembagian STTB kepada peserta didik yang dinyatakan berhasil (lulus).
- Mengatur usaha perbaikan dan pengayaan dengan berpedoman kepada Buku petunjuk pelaksanaan penilaian.
- Pembagian kelas.
- Membantu Kepala Sekolah dalam pelaksanaan supervisi.
Tugas Pembantu Kepala Sekolah Bidang
Kesiswaan
Ruang lingkup kegiatannya melipuri pengaturan :
a. Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB)
Pelaksanaan PPDB berpedoman kepada petunjuk
PPDB yang berlaku.
b. Program bimbingan dan koseling
Secara teknis program bimbingan dan
konseling dilaksanakan oleh coordinator BP dkk, dengan berpedoman kepada Buku
Petunkuk Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling.
c.
Pengelompokan
Belajar Peserta didik
Dilaksanakan oleh guru BP
berdasarkan sosiometri/sosiogram.
d. Kehadiran Peserta didik
Penelitian kehadiran siswa penting sekali
artinya dalam rangka pembinaan disiplin maupun pembinaan terhadap materi yang
belum mereka pelajari akibat ketidakhadirannya.
e.
Kegiatan
OSIS
Pengaturan kegiatan OSIS dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terutama ada kaitannya dengan kegiatan
ekstra kulikuler. Kegiatannya antara lain
sebagai berikut :
1)
Menyusun program pembinaan kesiswaan/OSIS.
2)
Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian
kegiatan peserta didik/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib
sekolah.
3)
Membina dan melaksanakan koordinasi bidang keamanan,
kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan dan kekeluargaan (K 6).
4)
Memberikan pengarahan dalam pemilihan pengurus OSIS.
5)
Melakukan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi.
f.
Menyusun prigram serta jadwal pembinaan peserta didik secara
berkala dan insindentil dalam bidang pramuka, UKS, PMR, PKLH, Kopel, dll.
g.
Mengkoordinir kegiatan pemilihan calon peserta didik
teladan dan calon peserta didik penerima bea peserta didik.
h.
Menyusun pelaporan pelaksanaan kegiatan peserta didik secara
berkala.
i.
Mengurus Mutasi peserta didik.
j.
Melaksanakan Kegiatan Masa Orientasi Peserta didik Baru
bagi kelas VII.
1)
dilakukan pada hari-hari pertama masuk sekolah.
2)
Penyelenggaraan disesuaikan dengan petunjuk yang berlaku.
k.
Pengabdian masyarakat
Mengkoordinir pengabdian terhadap
mesyarakat antara lain dalam rangka peringatan hari-hari Besar
Nasional/Keagamaan, Bhakti Sosial, dll.
l.
Mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kegiatan
peserta didik di luar sekolah antara lain dalam kegiatan pramuka, kesenian dan
olahraga, dll.
m. Pengelolaan papan
statistik bidang kesiswaan.
n.
Mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan harian dalam
bidang pembinaan kegiatan peserta didik.
Tugas Pembantu Kepala Sekolah Bidang
Sarana dan Prasarana
Bidang sarana/prasarana mempunyai
tugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan sebagai berikut :
a. Menyusun rencana
kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
b. Mengkoordinasikan
pendayagunaan sarana/prasarana.
c.
Mengelola pembiayaan alat-alat pengajaran.
d. Mengelola pemeliharaan
sarana/prasarana sekolah.
e.
Menyusun laporan bidang sarana/prasarana secara berkala.
Tugas Pembantu Kepala
Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat/ Kerjasama dengan Masyarakat
Ruang lingkup tugas pembantu kepala sekolah bidang
humas antara lain :
a. Memberikan penjelasan
tentang kebijaksanaan sekolah, situasi sekolah dan perkembangan sekolah sesuai
dengan pendelegasian Kepala Sekolah.
b. Menampung saran-saran dan
pendapat masyarakat untuk memajukan
sekolah.
c.
Membantu mewujudkan kerjasama dengan lembaga-lembaga yang
berhubungan dengan usaha dan kegiatan pengabdian masyarakat.
d. Mengatur dan
menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua/wali peserta didik.
e.
Membina hubungan antara sekolah dengan Komite Sekolah.
f.
Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara
berkala.
Tugas Wali Kelas
Wali kelas membantu Kepala
Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Mengelola kelas baik
teknis edukatif maupun teknis administratif.
b. Menyelenggarakan
administrasi kelas meliputi :
1) Denah tempat duduk
peserta didik
2) Papan absensi peserta
didik
3) Daftar pelajaran
4) Daftar piket
5) Daftar barang inventaris
yang ada di kelas
6) Buku absensi peserta didik
7) Buku agenda KBM
8) Tata tertib kelas
c.
Menyusun/membuat statistik bulanan peserta didik
d. Pengisian daftar kumpulan
nilai peserta didik (legger)
e.
Pembuatan catatan khusus tentang peserta didik
f.
Pencatatan mutasi peserta didik
g.
Pengisian buku laporan pendidikan dan buku catatan
pribadi
h. Pembagian buku laporan
pendidikan
i.
Memberikan bahan masukan/laporan untuk ditindaklanjuti
kepada guru pembimbing/BP tentang peserta didik yang menyimpang tingkahlakunya.
Tugas Guru
Tugas Pokok guru adalah sebagai berikut :
a.
Menyusun Program Pengajaran meliputi penyusunan: Program
Tahunan, Program Semester, Analisis KKM, Menyusun Silabus, Menyusun Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
b.
Menyajikan Program Pengajaarn atau Praktik
c.
Melaksanakan evaluasi PBM
d.
Menganalisis hasil evaluasi PBM
e.
Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
f.
Membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler
g.
Membimbing guru dalam kegiatan PBM bagi guru Golongan IV
a s.d. IVe
h.
Melaksanakan kegiatan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
i.
Melaksanakan kegiatan karya tulis ilmiah dalam bentuk penelitian
tindakan kelas (PTK) bagi guru golongan Iva s.d. IVe.
Tugas Ketua Kelompok Mata
Pelajaran Sejenis
Ketua kelompok mata pelajaran
sejenis membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan :
a.
Penyusunan program dan pengembangan mata pelajaran
sejenis.
b.
Mengkoordinir/mengatur penggunaan ruang, media,
sarana/prasarana belajar.
c.
Mengatur/mengkoordinir kegiatan guru-guru mata pelajaran
sejenis.
d.
Melaksanakan bimbingan terhadap guru dalam PBM.
Tugas Koordinator Bimbingan dan
Konseling
Koordinator BP membantu Kepala
Sekolah dalam kegiatan :
- Menyusun program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling.
- Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh peserta didik tentang kesulitan belajar.
- Memberikan pelayanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik agar lebih berorientasi dalam kegiatan belajar.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada peserta didik untuk memperoleh ganbaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai.
- Mengadakan penilaian pelaksanaan kegiatan BK.
- Menyusun statistik hasil penilaian BK.
- Melaksanakan kegiatan analisis bagi hasil evaluasi belajar praktik atau pelaksanaan bimbingan dan konseling.
- Menyusun dan melaksanakan program tindaklanjut BK.
- Menyusun laporan pelaksanaan BK.
- Menyelenggarakan case conference untuk peserta didik yang bermasalah.
Koordinator BK adalah mitra kerja
Bidang Kesiswaan dalam rangka Pembinaan Kesiswaan.
Tugas Pustakawan/Pengelola
Perpustakaan Sekolah
Tugas pustakawan/pengelola
Perpustakaan adalah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan :
a.
Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka.
b.
Pengurusan pelayanan perpustakaan.
c.
Perencanaan pengembangan perpustakaan.
d.
Pemeliharaan dan perbaikan buku/bahan pustaka.
e.
Pemeliharaan Sarana/Prasarana ruang perpustakaan.
f.
Menyelenggarakan kegiatan adminsitrasi perpustakaan.
g.
Melaksanakan inventarisasi buku-buku/bahan perpustakaan
dan barang lainnya yang ada di perpustakaan.
h.
Mengadakan hubungan koordinasi dengan guru mata pelajaran
terutama dalam hal pengadaan buku baik buku referensi maupun buku fiksi.
i.
Pembuatan laporan kegiatan perpustakaan.
Tugas Urusan Tata Usaha
Tugas urusan tata usaha meliputi
:
- Penyusunan program tata usaha sekolah
1) Pembagian tugas/pekerjaan
2) Rencana kegiatan tata
usaha
- Pengelola kuangan sekolah
1) Dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS)
2) Dana penunjang pendidikan
(DSP)
3) Dana lainnya
- Pengurusan administrasi pegawai/guru
1) Menyediakan buku format
kepegawaian antara lain :
a) Buku Induk Kepegawaian
b) Buku Induk Penilaian
Pegawai
c) Permintaan Izin Cuti
d) Daftar mutasi
e) Pernyataan Bersih
Lingkungan
f)
Pemberian Kenaikan Gaji Berkala
g) Formasi Pegawai / DSO
h) Keterangan Lolos Butuh
i)
Format A1, A2, A3, A4, A5
2) Map untuk setiap pegawai
guru antara lain berisi :
a)
Fotocopy ijazah/STTB
b)
Fotocopy tanda penghargaan
c)
Fotocopy Kartu Pegawai, Kartu Taspen, Kartu Istri, Kartu
Suami
d)
Salinan SK Pengangkatan sebagai Capeg
e)
Salinan SK Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil
f)
Salinan SK Kenaikan Gaji Berkala
g)
Salinan SK Kenaikan Pangkat/Golongan
h)
Keputusan Mutasi, pemberhentian, pemindahan, pengangkatan
dalam jabatan
i)
DP 3
j)
Arsip usul-usul kepegawaian
- Perngurusan administrasi kesiswaan
1) Buku Induk Peserta Didik
2) Buku Klaper
3) Buku Mutasi Peserta Didik
keluar dan masuk
4) Perkembangan belajar
peserta didik
5) Statistik data peserta
didik
- Pembinaan dan pengembangan karir pegawai TU sekolah
1) Melaksanakan pembinaan
pegawai Tata Usaha
2) Mengadakan penilaian
pegawai Tata Usaha/DP 3
- Menyusun administrasi perlengkapan
1) Buku Induk Inventaris
2) Buku golongan barang
non-inventaris
3) Buku catatan barang
non-inventaris
4) Daftar barang inventaris
milik negara mengenai :
a)
Tanah
b)
Bangunan bukan tempat tinggal
c)
Bangunan tempat tinggal
d)
Peralatan laboratorium
e)
Peralatan kantor
f)
Alat peraga
g)
Alat audio visual
h)
Alat kesenian
i)
Alat rumah tangga
j)
Buku perpustakaan
k)
Dll
5) Daftar laporan inventaris
triwulan
6) Buku Penghapusan Barang
- Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan 6 K
- Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala.
Tugas LAB TIK
Tugas Lab TIK adalah membantu
Kepala Sekolah dalam kegiatan :
j.
Perencanaan pengadaan Komputer.
k.
Pengurusan pelayanan Lab TIK.
l.
Perencanaan pengembangan Lab TIK
m. Pemeliharaan dan
perbaikan Komputer Lab TIK
n.
Pemeliharaan Sarana/Prasarana Lab TIK.
o.
Menyelenggarakan kegiatan adminsitrasi Lab TIK
p.
Mengadakan hubungan koordinasi dengan guru mata pelajaran
terutama dalam hal pengadaan Komputer.
q.
Pembuatan laporan kegiatan Lab TIK
0 komentar: